Polres Batubara Ungkap 5 Kasus Perjudian Dengan 8 Tersangka

BATUBARA | Polres Batu Bara menahan 8 tersangka dati 5 kasus perjudian (togel dan dadu) dari lima lokasi diwilayah hukumnya.

” Kelima kasus perjudian tersebut meliputi judi togel tulis, togel online dan dadu goncang,” kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang G. Hutabarat pada konfrensi persnya di halaman Sat Reskrim, Selasa, (24/3/2020)

Penangkapan itu kata Kapolres Batubara masing-masing, kasus judi togel di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Rabu (19/2/20). Disana dianankan tersangka Mas Tarjo alias Bawor.

Dari tangan tersangka petugas menyita 2 potongan kertas berisi tebakan angka togel, 1 unit HP dan uang tunai Rp211.000.

Kemudian, kasus judi togel di Dusun V Pardomuan Desa Sumber Tani, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara, Kamis (5/3/20). Tersangkanya Zen H. Manalu dan disita potongan kertas berisi tebakan angka, uang tunai Rpm 211.000 serta barang bukti lainnya.

Kasus judi togel dengan tersangka M. Idris di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Batubara. Dari tangan penulis togel tersebut disita buku notes, HP, pulpen dan uang tunai Rp. 60.000.

Pada Sabtu (21/3/20) tim opsnal Sat Reskrim Polres Batubara meringkus tersangka judi togel online M. Nazir Akhbar di Dusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi, Batubara. Dari tangannya disita HP, slip bukti transfer, ATM Bank, dan uang tunai Rp. 40.000.

Terakhir merupakan kasus judi dadu goncang di Jalan Perdamaian Lingkungan IV Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih, Batubara dengan 4 tersangka.

Diantaranya, Didi Santoso merupakan bandar dadu dan tiga pemain atau pemasang, Syahrial, Dasuki dan Risdo H Sinaga. Petugas berhasil menyita 6 mata dadu, tikar sebagai beberan, piring, ember dan uang tunai Rp500.000.

Dijelaskan Kapolres, terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) sub 303 bis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

” Diimbau, di tengah pemerintah sedang berusaha mengantisipasi wabah virus corona, masyarakat dapat mawas diri untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri.KM-M.Sai

admin

Recent Posts

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Thailand, Disita 26 Kg Sabu dan 39.650 Butir Ekstasi

koranmonitor - MEDAN | Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba Thailand dengan menggerebek salah satu rumah…

56 tahun ago

Polres Binjai Ungkap dan Lakukan Rekontruksi Pembunuhan dan Perampokan Nenek Darmawati

koranmonitor - BINJAI | Melihat ada yang janggal dengan kematian kakaknya Darmawati (71) yang di…

56 tahun ago

Yayasan Haji Anif Bangun 2 Masjid di Kabupaten Serdang Bedagai, Ijeck Harap Pengurus Menjaga Rumah Allah

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Ketua Yayasan Haji Anif Musa Rajekshah meresmikan pembangunan masjid ke 54 dan…

56 tahun ago

Warga Medan Perjuangan Ngadu ke Rico Waas, Keluhkan Soal Bantuan PKH dan Kamtibmas

koranmonitor - MEDAN | Sejumlah warga Kecamatan Medan Perjuangan mengadu secara langsung kepada Wali Kota Medan…

56 tahun ago

‎Pejabat Kemenkop Muhammad Husni: Membenarkan Suaranya di Rekaman Suara Wali Kota Medan Harus Dikendalikan ‎

‎koranmonitor - MEDAN | Muhammad Husni, Asisten Deputi Penataan Kawasan Usaha pada Deputi Bidang Pengawasan…

56 tahun ago

Kadis Perkim-LH Batu Bara Dipenjara karena Makan Gaji Petugas Kebersihan

koranmonitor - BATU BARA | Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Kadis Perkim-LH)…

56 tahun ago