Polres Labuhanbatu Gagalkan Jaringan Peredaran Narkoba Antar Wilayah

LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu, terhadap 2 tersangka dengan barang bukti 202, 97 gram antar wilayah seperti Kotamadya Tanjung Balai-Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) di Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SH, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020) menegaskan, kurun waktu 5 hari, sejak tanggal 27 Agustus-31 Agustus 2020, kini telah berhasil mengungkap para pelaku peredaran narkoba jenis sabu, sebanyak 3 kasus di wilayah Labusel dan Labuhanbatu.

Bahkan 2 dari 5 tersangka merupakan jaringan antar wilayah seperti, Kotamadya Tanjung Balai-Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, pengungkapan jaringan peredaran narkoba jenis sabu terhadap 2 tersangka yang masing-masing berinisial BRF dan AAM merupakan warga Tanjung Balai.

Dijelaskan, terhadap dua tersangka ditemukan dengan barang bukti jenis sabu isi berat 202, 97 gram berhasil diringkus Unit Sat Narkoba Senin malam tgl 31 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 Wib Senin (31/09/2020) di Jalan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

” Jadi kedua tersangka ini, diduga adalah jaringan Tanjungbalai yang menyuplai sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Dimana kedua tersangka sudah 2 kali berhasil meloloskan sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan”, tegasnya.

Ditambahkan, untuk tiga pelaku lainnya merupakan pengungkapan kasus dari pihak Polsek Torgamba dan Polsek Kotapinang dengan masing-masing tersangka berinisial AA (37) warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu Torgamba Kab.Labusel dan berinisial KP (31) warga Dusun Cindur, Desa Torganda, Torgamba Kab.Labusel.

Serta terhadap tersangka lainnya, yakni berinisial BH (41)Tahun merupakan warga Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Jadi tersangka semuanya ada 5 orang dari yang 3 tersangka tangkapan Polsek Torgamba dan Polsek Kotapinang. Dan 2 tersangka jaringan peredaran narkoba jenis sabu antar wilayah diringkus Unit Satnarkoba Polres. Kalau jumlah barang bukti Sabu ditotal seberat 204,77 gram”, sebutnya.

Adapun dari kelima tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.KM-Mahra

admin

Recent Posts

Bobby Nasution Segera Eksekusi Sarang-sarang Narkoba di Sumut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyuarakan komitmen keras untuk memerdekakan provinsi…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Musnahkan 19,830 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan Dua Kasus

koranmonitor - MEDAN | Selain mengungkap narkotika jenis sabu, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan puluhan…

56 tahun ago

Paman dan Keponakan Asal Tanjung Balai Kompak Bawa 29,9 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

koranmonitor - MEDAN | Kompak membawa 29,9Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi, paman dan…

56 tahun ago

Elemen Masyarakat Tolak Mafia Tanah di Proyek Grand Cemara Asri, Lahan 4,8 Hektare Milik Warga Diduga Dicaplok

koranmonitor - MEDAN | Rencana pembangunan kawasan perumahan elit Grand Cemara Asri di Jalan Pasar…

56 tahun ago

2 Tahun Dana Desa Rugemuk Diduga Dikorupsi, Kepala Desa Akui Diperiksa Polres Deli Serdang

koranmonitor - DELI SERDANG | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, mendesak…

56 tahun ago

Turunkan Skoda Fabia RS Rally 2, Pereli Blablabla Motorsport Ijeck Harap Kuasai Trek Hingga Raih Juara

KORANMONITOR.COM, SIMALUNGUN - Pereli dari BlaBlaBla Motorsport Musa Rajekshah menargetkan juara pada Kejuaraan Internasional FIA…

56 tahun ago