HUKUM

Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Sei Berombang, 4 Orang Diringkus

LABUHANBATU | Satnarkoba Polres Labuhanatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Selasa (25/11/2020).

Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH beserta Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt, STRK, MH mengatakan, kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua, setelah Kabupaten Labusel dalam pemberantasan tindak pidana narkoba oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Begitu juga daerah Sei Berombang sudah ke 4 kalinya berhasil dilakukan grebek kampung narkoba tersebut.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang berinisial yang diawali penangkapan perempuan bernama Jenni Marta Ulina alias Jeni (26) anak 1 dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 Gr.

Setelah itu, 1 sekop terbuat dari pipet, 4 plastik klip kosong,1 toples dari pengkapan Jeni. Kemudian dikembangkan ke Junaida alia Ida, perempuan (46) anak 4 dengan barang bukti 1 Plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 Gr.

Selain itu, 30 Plastik klip kosong,1 buah sekop pipet, 1 panci aluminium tempat menyimpan sabu,1 buku tulis catatan transaksi sabu,1 unit timbangan elektrik,1 unit hp nokia,2 buah bong.

Dikatakan, dari penangkapan Ida berkembang ke tersangka Muhammas Sukur alias Sukur (40), dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 Gr,1 kotak rokok,1 buah buku catatan tranasaksi narkotika.

Selanjutnya dari Sukur dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ardy Yansyah Siregar alias Dian (32), berhasil ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 plastik klip kosong.

Adapun ke 4 tersangka adalah warga Sei Berombang. Dua orang bernama Sukur dan Diaj adalah residivis kasus yang sama pernah divonis 5 dan 1,5 tahun.

Dari pemeriksaan Sukur mengaku mampu menjual 10 Gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan 1,5 jt sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan 2,5 juta rupiah.

Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk dapat dikembangkan seterusnya.

Para tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.KM-MAhra

admin

Recent Posts

Kunker ke Madina, Ketua DWP Sumut Serahkan Bantuan Makanan Minuman Sehat untuk Balita dan Ibu Hamil

koranmonitor - MADINA | Kunjungan Kerja di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ketua Dharma Wanita Persatuan…

56 tahun ago

Isu Pemangkasan Bunga The FED Mencuat, IHSG dan Rupiah Berada Di Zona Hijau

koranmonitor - MEDAN | Pasar keuangan di tanah air akan merilis data penjualan ritel setelah sebelumnya…

56 tahun ago

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…

56 tahun ago

Erfin Fachrur Razi Resmi Jabat Kepala Inspektorat Medan, Wali Kota Minta Fokus Reformasi Birokrasi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…

56 tahun ago

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…

56 tahun ago