PENYABUNGAN | Peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja kering sebanyak 570 Kg, di Kelurahan Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, berhasil digagalkan di pinggiran jalan Lintas Sumatera, Jumat (22/1/2021).
Penangkapan bermula Satnarkoba Polres Madina terima informasi masyarakat, dan ditindaklanjuti dengan penyidikan dipimpin AKP Manson Nainggolan.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugasmelakukan penyidikan selama 15 hari dimulai tanggal 8 sampai 22 Januari, daerah Laru Lombang. Setelah itu, sekitar pukul 14.00 Wib, petugas mencurigai muatan mobil foso berwarna orange dengan nomor polisi BA 9799 PD.
” Kita mencurigai truk tersebut dan kita mengamankan sopir truck bernama Ilman Asril Lubis (19) warga Desa Maga Lombang Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM). Diidalam truck tersebut, kita temukan 570 Ball ganja kering siap edar ditimpa tenda warna biru,”ujar Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi bersama Kasat Narkoba AKP Manson Nainggolan, kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Katanya, Ilman yang bertugas sebagai sopir truck tersebut mencoba melakukan perlawanan, dengan cara menendang perut petugas dan mencoba melarikan diri. Akibatnya, petugas melumpuhkannya dengan cara menembak paha sebelah kanan.
Kemudian polisi melakukan pengembangan penyelidikan, Ilman mengaku dilokasi yang sama, ada 2 orang tersangka lainnya yaitu Abdul Rosak (31) dan Rahmad Wildan (27) warga Desa Maga Lombang yang ikut serta memantau lokasi kejadian.
Truk pengangkut narkotika jenis ganja
”Dua orang tersangka kita amankan didalam warung milik masyarakat setempat berjarak 15 meter. Mereka bertugas untuk menjaga mobil bermuatan narkotika yang sedang parkir,”tambahnya.
Dari pengamanan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 570 kg ganja kering, yang seluruhnya dibalut lakban warna kuning dibunkus dalam 24 karung, 2 tenda plastik warna biru, 2 pucuk senjata rakitan serta 1 unit mobil fuso warna orange.
Menurut Kapolres, Ilman sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Panyabungan, karena mencoba melakukan perlawanan.
”Kita masih melakukan pengejaran terhadap pemilik ganja tersebut, dia warga Huta Bangun, inisialnya F, ganja ini akan dikirim ke jakarta dengan ongkos Rp. 57.500.000,”terang Horas Tua.
Sementara Tersangka Rahmad Wildan, ketika diwawancarai, mengaku dia bersama Abdul Rosak diberi upah oleh Ilman untuk memantau lokasi.
”Sehari saja pak, kami disuruh memantau lokasi saja, Ilman memberi upah Rp 50 Ribu,”akunya.
Ketiga tersangka dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama maksimal seumur hidup atau hukuman mati dengan denda minimal Rp.1 milyar paling banyak Rp. 10 milyar. KM-vh