Polrestabes Medan Tahan Pria Asal Labuhan Batu Terkait Kasus Judol

oleh

koranmonitor – MEDAN | Penyidik ​​Satuan Reskrim Polrestabes Medan menetapkan SYL (33), warga Jalan Sumber Beji Gang Aisah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu sebagai tersangka terkait kasus judi online (judol).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, SYL ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahan polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Benar, tersangka SYL ditahan di Polrestabes Medan, kata Bayu saat ditemui di Mapolrestabes Medan, Rabu (17/12/2025) sore.

Bayu menjelaskan, SYL dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 Bis KUHPidana.

SYL ditangkap di Indomaret Kawasan Jalan Panglima Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Senin, Desember 2025 sekira pukul 14.30 WIB.

Dari penangkapan SYL disita barang bukti satu unit handphone.

“Dari hasil wawancara pelaku bahwa benar SYL ini melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dana atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau ikut serta dalam permainan judi,” papar Bayu.

Terkait kasus ini, polisi telah membuat laporan, menerima laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyelidik, melakukan interogasi terhadap pelapor informasi, saksi-saksi dan pelaku hingga menggelar perkara tahap penyidikan.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Saksi-saksi dan terlapor termasuk melakukan gelar perkara tersangka terhadap tersangka SYL dan menerbitkan surat perintah dikeluarkan terhadap tersangka. Untuk selanjutnya, polisi akan mengirim berkas tersangka ke JPU.

Tak Ambil “Pusing”

Pasca-penangkapan tersangka Akun TikTok @dwiannsaa memposting video tanggal 16 Desember 2025. Video berdurasi 01 menit 02 detik membuat narasi “Ngerih kali mmg hukum di Konoha ini terkhusus di poltabes medan pada gemuk2 polelanya kekenyangan makan duit”.

Akun TikTok dengan nama @dwiannsaa telah memposting video tersebut pada tanggal 16 Desember 2025 dengan postingan Terhadap Postingan tersebut telah mendapat 10,7 rb suka, 568 komentar, dan telah dibagikan oleh 1.015 akun.
https://vt.tiktok.com/ZSP5SQy5P/

Terkait postingan itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengaku tak ambil pusing menanggapinya. Pihaknya hanya fokus pada penyelesaian kasus perjudian online tersebut hingga tahap proses lanjut ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).

“Ah biar saja, saat ini kami hanya fokus pada penyelesaian BAP-nya saja. Soal video viral tersebut biar saja lah,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyebutkan, tidak berkomitmen untuk bergerak cepat anggota judi online (judol). Bayu memastikan Polrestabes Medan akan menindak tegas siapa pun para pelaku judol.

Bayu mengatakan memberantas judi online merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang tak ingin rakyatnya menjadi korban dari judi online.

“Kami pastikan tersangka akan kami proses hingga ke lapangan,” tegas AKBP Bayu didampingi Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah. KM-ded/R