Presiden Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU RI

oleh

JAKARTA | Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang membatalkan pemecatan anggota KPU RI, Evi Novida Ginting (foto).

“Pak Presiden Jokowi akan menerbitkan keputusan pencabutan Keputusan Presiden (Keppres), yang memuat tentang pemecatan Evi sebagai anggota KPU RI,” sebut Juru bicara (Jubir) presiden bidang hukum, Dini Shanti Purwono, Jumat (7/8/2020) melalui pesan singkat.

Dikatakan Dini, Presiden Jokowi menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak mengajukan banding.

Dini menuturkan, Keppres yang memuat pemecatan Evi diterbitkan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 18 Maret lalu.

“Keppres soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karena itu substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres,” katanya.

Menurut Dini, Jokowi juga telah mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi dan memutuskan untuk membatalkan pemecatan tersebut.

“Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP,” ucapnya.

PTUN sebelumnya membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020. Jokowi diminta membatalkan pemecatan Evi sebagai anggota KPU.

PTUN juga meminta Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut keputusan itu.
PTUN memerintahkan Jokowi memulihkan nama baik Evi seperti sebelum sengketa ini terjadi dan wajib mengembalikan Evi ke jabatan semula.

Pemecatan ini berawal ketika DKPP memutus Evi melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. DKPP mencopot Evi dari jabatan Komisioner KPU pada 18 Maret lalu dan berujung pemberhentian resmi dari Jokowi.

mf