MEDAN | Di Indonesia, banyak perempuan miskin bekerja sebagai pekerja rumahan yang tidak terlindungi oleh undang-undang. Hal ini terkhusus untuk pekerja rumahan di Sumut.
Untuk itu Program Kemitraan Australia~Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (MAMPU) bersama mitra-mitra lokal, mendampingi perempuan pekerja rumahan. Tujuannya agar mereka menyadari dan memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja, seperti jaminan sosial, kondisi kerja yang Iayak, dan pedindungan sosial.
Koordinator Tematis Perbaikan Kondisi Kerja Program MAMPU, Qorihani mengatakan, pihaknya luncurkan Kampanye publik “Lindungi Pekerja Rumahan” dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang kondisi pekerja rumahan kepada masyarakat Iuas.
“Harapan kampanye ini adalah semakin banyak masyarakat yang mengetahui tentang kondisi pekerja rumahan yang minim akses terhadap kerja layak sehingga mendukung upaya advokasi perlindungan pekerja rumahan,” katanya pada acara talkshow dan workshop tentang Raperda Ketenagakerjaan untuk Akses Kerja Layak Pekerja Rumahan, Rabu (3/10/2018).
Pihaknya melihat bahwa mereka berperan penting di dalam rantai produksi berbagai komoditas dalam negeri, mulai dari Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga perusahaan multinasional. Pekerja rumahan berhak mendapatkan upah yang layak, jaminan sosial, serta pedindungan hukum.
Sementara itu, Kordinator program yayasan BITRA indonesia, Erika Rosmawati mengatakan untuk mendesak DPRD dan pemerintah daerah Provinsi Sumatra Utara untuk segera mengesahkan Raperda Ketenagakerjaan yang di dalamnya terdapat pengakuan dan perlindungan bagi pekerja rumahan.
“Selama ini kita sudah upayakan dalam mengadvokasi bersama Serikat Pekerja Rumahan Sejahtera dan berhasil mendorong pemerintah daerah memberikan akses BPJS Ketenagakerjaan kepada 400 pekerja rumahan,” ujarnya.
Meski demikian, katanya, pada kenyataannya jumlah pekerja rumahan Iebih banyak dari yang mampu terjangkau poleh BITRA dan akses tersebut hanya dalam periode waktu tertentu.
Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Fransisko Bangun mengatakan, pihaknya sudah memberikan 3 ribu kartu BPJS ketenagakerjaan kepada pekerja rumahan di daerah Sumut.
“Kita sudah mengkaji tentang Raperda perlindungan pekerja rumahan untuk Sumut, dan kita berharap secepatnya akan segera di sahkan. Raperda iNi kita siasati untuk tidak terkena payung hukum,” ujarnya.
Sebab menurutnya pengurusan ini sangat sulit agar tidak terkena payung hukum, dan akan terus kita diskusikan untuk para pekerja rumahan agar terlindungi,” pungkasnya.
Talkshow ini diselenggarakan bersama empat mitra Program MAMPU pada Area Tematik Perbaikan Kondisi Kerja yakni Bina Keterampilan Pedesaan (BITRA), Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (MWPRI), Trade Union Rights Center (TURC), dan Yayasan Annisa Swasti (Yasanti).red