Humas PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Jalan Tol Tebingtinggi-Serbelawan, Menatur Pasaribu beri keterangan kepada wartawan di Medan, Rabu (30/3/2022)
MEDAN-koranmonitor | PT. Waskita Karya membantah dituding yang ditujukan dan beredar dibeberapa media, soal adannya dugaan penjualan aset sisa proyek dalam pengerjaan Jalan Tol Tebingtinggi-Serbelawan.
Ada juga tudingan yang beredar pihak PT Waskita tidak membayar sewa lahan kantor, dan tidak melakukan perbaikan jalan.
Tudingan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih.
Atas tudingan itu, PT Waskita Karya melalui Humas PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Jalan Tol Tebingtinggi-Serbelawan, Menatur Pasaribu angkat bicara dan menegaskan semua tudingan yang disampaikan (Iman Irdian Saragih-red) itu tidak benar.
“Kami meluruskan bahwa tudingan yang disebutkan kepada kami itu tidak benar. Kami sudah menyelesaikan semua kewajiban kami,” jelas Humas PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Jalan Tol Tebingtinggi-Serbelawan, Menatur Pasaribu, kepada wartawan Rabu (30/3/2022).
Diungkap Menatur, PT. Waskita Karya telah melakukan perbaikan di empat ruas Jalan yakni Jalan Letda Sujono, Jalan Musyawarah, Jalan Setia Budi dan Jalan Kutilang, Tebingtinggi yang disebut rusak karena dilalui truk pengangkut material pengerjaan tol.
“Perbaikan jalan itu sudah dilakukan pada tahun 2020. Kami punya bukti dengan foto-foto perbaikan jalan itu. Jadi kalau dikatakan kami tidak bertanggungjawab atas kerusakan jalan itu tidak benar. Karena kami sudah melakukan perbaikan,” papar Menatur Pasaribu.
Soal uang sewa lahan kantor selama tiga tahun, ujar Menatur, pihak PT. Waskita Karya sudah melakukan pelunasan diawal.
“Lahan itu kami sewa dari Iman Irdian Saragih. Kami juga punya bukti surat perjanjian sewa menyewa lahan yang ditanda tangani oleh Iman Irdian,” imbuh Menatur Pasaribu.
Namun, dalam pemberitaan yang beredar bahwa lahan itu milik Sahala Rambe yang merupakan Direktur PT Mitra Pembangunan Sumatera (MPS).
Lebih lanjut dikatakannya, soal aset proyek tidak ada dijual. Tetapi, material itu dipindahkan ke proyek strategis nasional yang ditangani oleh PT. Waskita Karya di berbagai daerah.
“Jadi karena kontrak kerja kami sudah selesai, material itu dipindahkan sebelum kontrak sewa habis. Dalam perjanjian, sewa kantor dan workshop Waskita habis pada 15 April 2022,” ujarnya.
“Jadi aset itu milik PT. Waskita Karya. Jika aset PT. Waskita Karya kami pindahkan tidak harus melapor, dan memberitahukan kepada si pemilik lahan,” pungkasnya.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…
koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…
KORANMONITOR.COM, MEDAN - Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan, bahwa bendahara DPD Tapanuli…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi, dalam…