PTPN II Melalui Oknum Aparat Bongkar Pagar Rumah Milik Pensiunan, FUI Nyaris Bentrok

oleh

LABUHAN DELI-koranmonitor | Sejumlah oknum aparat berpakaian dinas bersama alat berat (Ekskavator), melakukan membongkar pagar rumah dan lahan serta kandang ayam milik pensiunan PTPN II, Kamis (25/3/2021) di komplek Emplasmen Jalan Karya Ujung Dusun I Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Deli Serdang.

Atas peristiwa tersebut, massa Forum Umat Islam (FUI) nyaris bentrok dengan karyawan PTPN II.

Pembongkaran dilakukan oknum aparat dipimpin seorang perwira aparat penegak hukum diketahui bernama Sulaiman, yang merupakan Papam perkebunan PTPN II bersama 4 personilnya. Alat berat menghancurkan pagar dan lahan dibelakang rumah milik pensiunan, yang berisi kandang ayam, tempat jamban dan beberapa pohon yang ditanami para keluarga pensiunan.

“Lihat mereka buat hancur pagar kami, bahkan merusak kandang ayam bahkan tempat jamban dan pohon yang kami tanami dibelakang rumah kami,” jelas Herni yang merupakan anak pensiunan.

Bahkan bukan hanya itu saja, Herni bersama para pensiunan juga berteriak-teriak, agar pihak aparat hukim bersama alat beratnya jangan masuk ke lahan mereka. Sebab masalah lahan dan rumah yang mereka tempati masih dalam permasalahan.

“Mereka terus teror kami, lihatlah sekarang terus mereka melakukan perusakan,” sebut Herni.

Selang beberapa jam, Forum Umat Islam (FUI) mengetahui ada oknum aparat melakukan perusakkan dilahan pembatas rumah pensiunan, Ketua FUI Sumatera Utara, Indra Suheri Sitanggang, MA bersama anggota mencoba memantau situasi lokasi.

Namun merasa dilecehkan oleh salah seorang pekerja PTPN II, anggota FUI nyaris baku hantam hingga terjadi kericuhan dilokasi lahan proyek Kota Deli Megapolitan.

Sementara itu, LBH Medan melalui Ketua Devisi Sumber Daya Alam, Muhammad Alinafiah Matondang, SH. M,Hum mengungkapkan bahwa atas peristiwa ini, pihaknya sebagai kuasa hukum akan buat pengaduan adanya perbuatan tindak pidana pengrusakan oleh Excavator dan personil oknum aaprat, terhadap kandang ayam dan tanaman dan tempat jamban (septic tank).

“Kita (LBH Medan-red) akan mengadukan adanya perbuatan tindak pindana perusakan oleh Excavator dan personil TNI,” jelas Muhammad Alinafiah Matondang.

Bahkan Muhammad Alinafiah Matondang selain melakukan pengaduan ke Polisi dan Pondam I/BB, pihaknya akan membuat langkah-langkah untuk menyurati Gubernur Sumatera Utara, dan BPN Deli Serdang untuk data dan informasi sehubungan dokumen eks HGU 5.873 Ha.

“Lanjutnya kita akan menyurati Gubernur dan BPN Deli Serdang tentang dokumen Eks HGU, bahkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri BPN/ATR bahwa lahan ini tidak termasuk Proyek Kota Deli Megapolitan,” ungkap Ali panggilan sehari-hari di LBH Medan.

Lebih lanjut juga Ali mendesak Ketua Komisi 1 DPRD Deli Serdang untuk segara melakukan peninjauan tanah pensiunan untuk memastikan lahan ini lahan eks HGU atau HGU aktif dengan melibatkan BPN, PTPN II dan Pensiunan.

Selanjutnya juga Ali sangat berterima kasih kepada FUI Sumatera Utara yang diketuai Indra Suheri Sitanggang, MA yang hadir dilokasi sebagai apresiasi dukungan kepada para pensiunan, untuk membela hak-hak para pensiunan.

“Saya mewakili para pensiunan dan sebagai kuasa hukum sangat berterima kasih kepada FUI terutama Ketua Sumatera Utara FUI Bapak Ustad Indra Suheri Sitanggang, MA secara sukarela membatu para pensiunan untuk membela hak-hak mereka,” ucapnya Ali kepada wartawan.KM-tim