Ratusan Petani Demo PN Medan, Tuntut Terdakwa Tamin Sukardi Dipenjara

oleh -31 views

MEDAN | Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM) Sumatera Utara, Senin (6/8/2018), berunjukrasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Medan. Dalam aksinya, mereka menuntut Tamin Sukardi terdakwa kasus penyerobotan lahan negara ditahan dan dihukum seberat-beratnya karena telah membuat rakyat menderita.

Untuk mewujudkan aspirasinya itu pula, para petani sengaja hadir ke gedung PN Medan untuk mengawal jalannya proses persidangan terhadap terdakwa yang akan memasuki tahap penuntutan.

Dalam tuntutannya, mereka meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasus imenghukum dan memenjarakan Tamin Sukardi yang mereka tuding telah merampok lahan negara seluas 74 hektar eks Kebun Helvetia dengan modus menggunakan surat tanda garap SKPTSL tahun 1954 yang dimiliki 65 ahli waris. Padahal tanah tersebut sebelum Tahun 2000 masih merupakan HGU PTPN2 Kebun Helvetia.

“Kami minta agar hakim berlaku adil, sebab Tamin Sukardi telah membuat kami sengsara. Dan banyak anak kami tidak makan karena ulahnya. Jadi jika hakim tak berlaku adil, maka kami akan menghadirkan massa ribuan orang dan mengepung Pengadilan Negeri Medan ini,” ucap Zega selaku koordinator aksi.

Dalam aksinya, Zega mempertanyakan ada perlakuan istimewa kepada Tamin Sukardi yang sempat dikabarkan jatuh sakit seusai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Wahyu Prasetyo Wibowo. Padahal sepengetahuan mereka, sewaktu sidang Tami bisa berdiri dan berjalan dari kursi roda yang digunakannya.

Dipaparkannya juga, Tamin Sukardi berhasil menguasai lahan negara dengan keluarnya keputusan pengadilan No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 15 Maret 2006 menggunakan surat palsu. Ironisnya Pengadilan Lubukpakam menerbitkan surat penetapan No.20/eks/2010 tertanggal 29 Desember melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 74 hektar pada 19 April 2011. Selanjutnya Tamin Sukardi mengalihkan areal kepada Mujianto selaku pemilik PT Agung Cemara Realty (ACR).

“Mujianto dan Tamin Sukardi bekerjasama menguasi aset milik negara dengan cara membuat surat palsu dari pengadilan No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 15 Maret 2006,” beber Zega.

Pantauan di lokasi demo, para pengunjukrasa yang didominasi oleh kaum ibu itu juga meminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertegas hasil tuntutannya kepada Tamin Sukardi karena telah menyengsarakan para petani.

Apalagi alasan kepemilikan SKPTSL dan KTPPT bahwa surat tersebut tidak berlaku, dimana BPN Pusat menetapkan areal 74 hektar adalah bagian dari areal 193,4 hektar menjadi areal yang tidak diperpanjang HGUnya. Sedangkan statusnya tanah negara berdasarkan surat keputusan 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002.

Sesuai rencana, pada hari ini dijadwalkan akan berlangsung sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada Tamin Sukardi. Akan tetapi, sampa siang ini belum digelar juga oleh majelis hakim.KM-Apri