Mobil dinas Rektor UIN Sumut berubah jadi mobil pribadi terparkir di depan Gedung Rektorat.
MEDAN-koranmonitor | Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr Syahrin Harahap MA, diduga telah menyulap mobil dinasnya menjadi mobil pribadi.
Plat merah yang seharusnya terpasang di mobil dinas itupun, disulap menjadi hitam (milik pribadi)
Disulapnya mobil dinas itu tidak diketahui, apakah untuk keperluan mudik lebaran atau apa. Tetapi perubahan itu dilihat oleh wartawan saat sebuah mobil Sedan Toyota Camry BK 2 G dengan plat hitam, terparkir di depan Gedung Rektorat UINSU baru-baru ini.
Mobil sedan Camry BK 2 G itu, diketahui adalah mobil dinas Rektor UINSU yang sebelumnya berplat merah dengan Nopol yang sama.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, mobil sedan hitam itu, telah dipakai sejak M Fadhil Lubis menjabat Rektor UINDU pada priode ke 2 (2012-2016).
Mobil itu juga dipakai oleh Saidurrahman saat menjabat Rektor UINSU (2016-2020), sebagai mobil dinas dan tetap berplat merah.
Belum diperoleh keterangan yang jelas, kenapa Rektor UINSU saat ini yakni Syahrin Harahap, merubah mobil dinas itu menjadi mobil pribadi.
Rektor UINSU yang coba dikonfirmasi awak wartawan melalui telepon selularnya tidak menjawab. Demikian juga pertanyaan yang dikirim via WhatsApp tidak ditanggapi, meski terlihat telah dibaca.
Sementara, Kabag Umum UINSU Arginta, beberapa kali dihubungi melalui telepon selularnya untuk meminta keterangan, juga tidak mengangkat.
Namun, berdasar keterangan sejumlah pihak di UINSU, mobil Toyota Camry itu masihlah mobil dinas, hanya pihak rektor saja yang mengganti platnya menjadi hitam.
Diduga, digantinya plat mobil dinas itu ke plat hitam, agar mobil itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi diluar urusan kedinasan kampus.
Padahal menurut informasi, Rektor UINSU Syahrin Harahap telah mendapatkan mobil lain berplat hitam, yakni Toyota Fortuner yang dirental UINSU dari sebuah perusahaan rental mobil di Medan.
Penggantian plat kendaraan bermotor dari plat merah ke plat hitam, jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.
Sesuai UU dan peraturan Kapolri itu juga, pelaku yang melakukan penggantian plat kendaraan mobil dinas menjadi mobil pribadi, diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda.
Selain penggantian plat mobil dinas menjadi plat mobil pribadi, pihak UINSU juga telah merubah tampilan 2 buah mobil mini bus bantuan program CSR dari BRI dan BTN.
Pasalnya, kedua mini bus bantuan program CSR itu sebelumnya dipasangi logo atau branding masing-masing bank pemberi bantuan. Tetapi, branding bank di kedua mini bus itu telah dicopot dan dibersihkan.
Diduga, pencopotan branding bank di kedua mobil bantuan itu atas perintah rektor. Sebab dari informasi yang diperoleh, diduga mobil-mobil itu juga kerap digunakan, untuk kepentingan keluarga Rektor UINSU Syahrin Harahap.
Sebuah sumber di UINSU menyebut, pencopotan branding bank pada mobil-mobil itu memang kurang etis. Dan itu juga disesalkan pihak bank pemberi bantuan.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…