Oleh : Gusmiyadi, Anggota DPRD Sumatera Utara
MERESPON banyaknya keluhan masyarakat pedagang, peternak dan pengomben yang kesulitan dalam menjalankan aktivitas berjualan dan mengarit, akibat pendirian posko-posko penaggulangan Covid-19 di wilayah tertentu, yang mengeluarkan kebijakan melarang dua kegiatan tersebut.
Maka diperlukan suatu solusi yang diharapkan dapat menjadi jalan tengah, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pertama tentu kita perlu menyampaikan apresiasi atas setiap inisiatif rakyat, untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 ditengah-tengah masyarakat.
Gotong Royong masyarakat merupakan indikator penting, sebagai sinyal masih tingginya solidaritas kita sebagai satu bangsa. Atas dasar demikian maka izinkan saya untuk menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat, yang telah menunjukan sikap kerelawanan yang hebat selama kejadian wabah ini merebak.
Dua fenomena di atas sesungguhnya membutuhkan ruang dialog yang cukup, sehingga diharapkan dapat menghadirkan solusi bagi pedagang, peternak dan pengomben. Ini dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat wilayah tertentu, untuk terhindar dari penularan wabah Covid-19.
Jalan tengah inilah yang perlu diciptakan sehingga disatu sisi tujuan masyarakat dapat tercapai, disisi yang lain para pedagang dan peternak dapat mempertahankan kondisi ekonominya, yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan hasil pengamatan, observasi dan masukan-masukan yang kami terima diberbagai tempat di Kabupaten Simalungun, ada beberapa hal yang dapat kami simpulkan sebagai bagian dari tawaran solusi bersama;
Bahwa kegiatan berdagang, mengarit dan mengomben semestinya dapat diberikan ruang dalam satu wilayah tertentu, jika memenuhi syarat sebagai berikut;
Pertama, Pedagang, peternak dan pengomben dapat memasuki wilayah tertentu, jika membawa surat keterangan sehat dari puskesmas atau surat keterangan dari Pangulu, yang selalu diperbaharui minimal satu minggu sekali.
Kedua, dalam menjalankan aktivitasnya pedagang, peternak dan pengomben wajib menggunakan masker, membersihkan diri sesuai dengan standar pengendalian virus di posko-posko nagori.
Ketiga, Pedagang wajib membawa hand sanitizer/disinfektan, serta menjalankan prinsip physical distancing yang setiap saat harus dilakukan saat berinteraksi dengan masyarakat.
Keempat, Jika pedagang, peternak dan pengomben tidak disiplin dalam menjalankan aturan yang telah disepakati melalui surat pernyataan, yang telah ditandatangani. Maka aparatur wilayah setempat berhak melarang aktivitas pedagang, peternak dan pengomben pada hari-hari berikutnya.
Demikian pernyataan pers ini disampaikan sebagai tawaran dalam menyelesaikan fenomena pelarangan pedagang, peternak dan pengomben, dalam menjalankan aktivitas ekonominya pada beberapa wilayah di Simalungun.*
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…
koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…
koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…
koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…
koranmonitor - MEDAN | Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…