Respon GM – LSPN, Polres Labuhanbatu Ringkus Tiga Pengedar Sabu

oleh

LABUHANBATU | Tiga pengedar kasus narkoba ditiga lokasi berbeda, dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 100,26 gram dan uang Rp2,8 juta, berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Dari tiga tersangka yang diringkus, dua diantaranya warga asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, SIK, MH dalam paparan di Mapolres Labuhanbatu, Senin (7/9/2020) menerangkan, dari ketiga pengedar yang berhasil diringkus berinisial JS (25) merupakan warga Jalan. Kandis Kampung Sawah, Kel. Padang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian dua tersangka asal Kabupaten Labusel yakni berinisial WR (56), warga Desa Perlabian, Kecamatan Kampungrakyat, dan berinisial ST (48) juga warga Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat.

Dijelaskan, dari barang bukti yang diperoleh petugas terhadap ketiga tersangka yakni, sabu-sabu seberat 100,26 gram dan uang tunai Rp2,8 juta. Namun terhadap ketiga tersangka, katanya, berhasil diringkus pada hari Jumat (4/9/2020).

Dalam hal tersebut, tersangka berinisial JS (25), diringkus di Jalan Labuhan, Kelurahan Kota Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.

Kemudian berinisial WR (56) diringkus di Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat serta berinisial ST (48), ditangkap di Desa Siluwang, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Iya, tuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Ditambahkan, dalam penangkapan kasus bandar narkoba tersebut, pihak Polres Labuhanbatu tentu merenspon positif harapan elemen masyarakat Kabupaten Labusek.

Sebagai bentuk dalam merespon yang tergabung mengatasnamakan, Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN), untuk memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten tersebut.

Ditegaskan AKBP Deni, polisi tetap komitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu seperti di Kabupaten Labura, Labuhanbatu dan Kabupaten Labusel.

“Kita komit, apabila pengaduan masyarakat tentang Narkoba akan kita tindaklanjuti dengan harapan tuk masyarakat. Ayo, mari bekerja sama dalam pemberantasan Narkoba dan berbagi informasi,” ajaknya.KM-Mahra