Respon GM – LSPN, Polres Labuhanbatu Ringkus Tiga Pengedar Sabu

LABUHANBATU | Tiga pengedar kasus narkoba ditiga lokasi berbeda, dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 100,26 gram dan uang Rp2,8 juta, berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Dari tiga tersangka yang diringkus, dua diantaranya warga asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, SIK, MH dalam paparan di Mapolres Labuhanbatu, Senin (7/9/2020) menerangkan, dari ketiga pengedar yang berhasil diringkus berinisial JS (25) merupakan warga Jalan. Kandis Kampung Sawah, Kel. Padang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian dua tersangka asal Kabupaten Labusel yakni berinisial WR (56), warga Desa Perlabian, Kecamatan Kampungrakyat, dan berinisial ST (48) juga warga Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat.

Dijelaskan, dari barang bukti yang diperoleh petugas terhadap ketiga tersangka yakni, sabu-sabu seberat 100,26 gram dan uang tunai Rp2,8 juta. Namun terhadap ketiga tersangka, katanya, berhasil diringkus pada hari Jumat (4/9/2020).

Dalam hal tersebut, tersangka berinisial JS (25), diringkus di Jalan Labuhan, Kelurahan Kota Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.

Kemudian berinisial WR (56) diringkus di Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat serta berinisial ST (48), ditangkap di Desa Siluwang, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Iya, tuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Ditambahkan, dalam penangkapan kasus bandar narkoba tersebut, pihak Polres Labuhanbatu tentu merenspon positif harapan elemen masyarakat Kabupaten Labusek.

Sebagai bentuk dalam merespon yang tergabung mengatasnamakan, Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN), untuk memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten tersebut.

Ditegaskan AKBP Deni, polisi tetap komitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu seperti di Kabupaten Labura, Labuhanbatu dan Kabupaten Labusel.

“Kita komit, apabila pengaduan masyarakat tentang Narkoba akan kita tindaklanjuti dengan harapan tuk masyarakat. Ayo, mari bekerja sama dalam pemberantasan Narkoba dan berbagi informasi,” ajaknya.KM-Mahra

admin

Recent Posts

Kunker ke Madina, Ketua DWP Sumut Serahkan Bantuan Makanan Minuman Sehat untuk Balita dan Ibu Hamil

koranmonitor - MADINA | Kunjungan Kerja di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ketua Dharma Wanita Persatuan…

56 tahun ago

Isu Pemangkasan Bunga The FED Mencuat, IHSG dan Rupiah Berada Di Zona Hijau

koranmonitor - MEDAN | Pasar keuangan di tanah air akan merilis data penjualan ritel setelah sebelumnya…

56 tahun ago

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…

56 tahun ago

Erfin Fachrur Razi Resmi Jabat Kepala Inspektorat Medan, Wali Kota Minta Fokus Reformasi Birokrasi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…

56 tahun ago

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…

56 tahun ago