MEDAN | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), hari ini banyak menerima laporan baik melalui telepon dan media sosial. Ini terkait keluhan soal PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tingkat SMA yang diumumkan, Senin (29/6/2020).
” Laporan itu diterima Ombudsman Sumut, tidak hanya dari Kota Medan, tapi juga datang dari beberapa daerah di Sumut. Seperti dari Simalungun, Kisaran dan sebagainya,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (foto).
Dikatakan Abyadi, dengan adanya banyak laporan tersebut, ini menggambarkan PPDB tahun 2020 diduga sarat dengan masalah. Beberapa isu masalah yang dilaporkan seperti, adanya dugaan kecurangan dalam sistem zonasi.
Diantaranya, ada yang jarak rumah dengan sekolah lebih dekat tidak lulus, tapi ada yang jaraknya lebih jauh justru lulus.
Kemudian, laporan ada yang diduga tiba-tiba rumahnya pindah dekat sekolah. Diduga ini bisa terjadi, karena ada permainan dalam Surat Keterangan Domisili.
“Diduga sukses modus permainan ini bisa saja terjadi karena ada oknum oknum di Disdik selaku panitia PPDB, yang memberi informasi celah kepada masyarakat utk lulus melalui jalur zonasi,” katanya.
Lalu, tidak adanya SMAN di kecamatan. Ini seperti di Kecamatan Jawa Meraja dan Kecamatan Hatonduon, Kabupaten Simalungun.
Di dua kecamatan ini tidak ada SMA Negeri. Akhirnya, anak-anak di dua kecamatan ini tidak ada yang masuk sekolah negeri. Sementara di sekolah swasta, berbiaya mahal.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut sangat menyayangkan kesemrawutan penyelenggaraan PPDB tingkat SMA tahun ini. Ombudsman Sumut berharap, agar masalah ini bisa diselesaikan.
” Kasihan benar orang yang mengikuti proses PPDB ini dengan jujur, dan sesuai aturan. Tapi ternyata mereka dikalahkan oleh orang-orang yang bermain curang. Apalagi misalnya bila kecurangan itu melibatkan oknum oknum di Disdik, atau oknum dari instansi lain,” sebutnya.
Dikatakan Abyadi, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta agar, Gubernur Sumut Edy Rahmaydi memberi perhatian serius masalah penyelenggaraan PPDB yang syarat dengan masalah ini.
” Bagaimana Sumut mewujudkan visi misi Sumut Bermartabat kalau penyelenggaraan pendidikan kita tidak beres seperti ini. Kasihan anak anak kita yang bertarung jujur dan memenuhi aturan, tapi ternyata mereka dikalahkan oleh orang orang yang berperilaku tidak jujur. Sayang sekali generasi kita,” ujarnya.
Ditambahkan Abyadi, Sumut Bermartabat itu harus diawali dengan penyelenggaraan pendidikan yang jujur. Karena itu, Ombudsman berharap Gubernur Sumut mengevaluasi penyebab banyaknya masalah, dalam penyelenggaraan PPDB ini.
Gubernur Sumut harus mencari asal muasal penyebabnya. Bila menemukan ada pihak pihak yang mencoba membuat sistem PPDB ini jadi kacau, dan membuat masyarakat jadi resah, gubernur harus mengambil tindakan tegas.
“Gubernur harus telusuri,. Misalnya, kalau masalah ini ada kaitannya dengan permainan Surat Keterangan Domisili, maka pejabatnya harus ditindak tegas. Karena sesuai laporan masyarakat, kesemrawutan pelaksanaan PPDB ini ada kaitannya dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili,” pintanya.KM-Fahmi