PENYANYI dangdut Ridho Rhoma berurusan lagi dengan pihak berwajib. Dia ditangkap akibat kasus narkoba.
Kabar anak Rhoma Irama itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi. “Iya, benar,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021), seperti dilansir CNNIndonesia.
Katanya, polisi telah melakukan tes urine terhadap Ridho Irama dan dinyatakan positif amfetamina alias ekstasi. “MR positif amfetamina,” bebernya.
Yusri hanya mengatakan Ridho Rhoma ditangkap di rumah. “Benar, MR diamankan, Narkoba,” katanya.
Dia pun belum dapat mengungkapkan lebih lanjut terkait tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap penyanyi kenamaan tersebut.
vh
koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama jajaran, telah…
koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring Muham, menyampaikan…
koranmonitor - MEDAN | Presiden AS Donald Trump melayangkan surat kepada Gubernur Bank Sentral AS untuk…
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…