Rumah Akan Dibongkar, Pensiunan PTPN II Demo di Mapolda Sumut

oleh
Rumah Akan Dibongkar, Pensiunan PTPN II Demo di Mapolda Sumut
Para pensiunan PTPN II Demo di Mapolda Sumut

MEDAN-koranmonitor| Setelah mendatangi Polres Belawan. Kali ini sejumlah pensiunan dan keluarganya berunjukrasa di Mapolda Sumut, Rabu (3/11/2021).

Kedatangan mereka menuntut agar pihak Kepolisian jangan mau ‘Ditunggangi” oleh konglomerat dari perusahaan Ciputra, untuk membangun perumahan elit di lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pasalnya untuk menolak permohonan kuasa hukum PTPN II untuk meminta Polres Belawan, untuk melakukan pembongkaran rumah pensiunan secara paksa pada besok, Kamis (4/11/2021).

Masidi salahsatu pensiunan mengatakan, aksi yang dilakukan ini adalah tindak lanjut unjukrasa yang sebelumnya digelar di Mapolres Belawan, Selasa (2/11/2021). Dalam aksi itu tidak ada keputusannya, pihak Polres Belawan mengabulkan atau tidaknya, pembongkaran oleh pihak PTPN II atas permintaan dari kuasa hukumnya.

“Kami para pensiunan minta perlindungan hukum dari pihak kepolisian terutama Bapak Kapolda, karena Bapak Kapolda adalah pihak tertinggi dari Polres Pelabuhan Belawan sehingga keputusan ada di pihak Polda Sumut. Sebab PTPN II tidak berhak melakukan pembongkaran rumah secara paksa dengan tujuan mengusir pensiunan dari rumah yang telah didiami puluhan tahun. Sebab PTPN II tidak membayar uang Santunan Hari Tua (SHT) dan berdasarkan perjanjian kerja bersama pensiunan. Sehingga dengan demikian secara hukum pensiunan merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II,” jelas Masidi bersama para pensiunan dan keluarga.

Masidi juga menjelaskan, PTPN II tidak dapat membongkar rumah pensiunan karena persoalan lahan yang ditempati masih dalam sengketa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat. Maka seyogianya pengayom masyarakat, untuk tidak ikut melindungi pihak yang akan membongkar rumah pensiunan. Polisi jangan melindungi perbuatan melawan hukum.

“Kami yakin, Polda Sumut tidak akan mau “ditunggangi” pihak manapun, apalagi oleh konglomerat atas dalih pengamanan atau lain sebagainya. Polisi saat ini sudah professional dan tidak membenarkan apalagi melindungi pihak yang melakukan tindakan melawan hukum,” harap Masidi.

Sementara itu, kuasa hukum pensiunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Khairiyah Ramadhani dan Bagus Satrio, SH yang mendampingi pensiunan aksi didepan kantor Polda Sumut menjelaskan, aksi yang dilakukan para pensiunan ini adalah sebagai ungkapan untuk mengutarakan ketakutan mereka yang saat ini.

Dimana, rumah yang sudah mereka tempati berpuluh tahun lamanya harus digusur oleh pihak PTPN II. Pmbongkaran rumah dinas tanpa putusan pengadilan, diduga bukti nyata perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM.

“Bahwa rencana pembongkaran rumah dinas tersebut diketahui atas adanya Surat Permohonan Pengamanan dari Kantor Advokat Sastra, SH., MKn. & Rekan sebagai Kuasa Hukum PTPN II yang ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan sesuai dengan Surat Nomor: 1678/SAS&REK/X/2021 tertanggal 28 Oktober 2021. Dalam pemberitaan sebelumnya LBH Medan telah meminta Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan agar tidak mengabulkan surat permohonan pengamanan dari Kuasa Hukum PTPN II dengan menurunkan sejumlah personil terkait perencanaan pembongkaran rumah yang ditempati Pensiunan PTPN II tersebut karena LBH Medan menduga surat tersebut merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sadar dan terang-terangan, Namun tidak jelasnya tanggapan dari pihak Polres Pelabuhan Belawan maka kami hadir di Polda Sumatera Utara, agar Bapak Kapolda bisa menegur pihak Polres Belawan agar jangan terlibat,” jelas Khairiyah Ramadhani, SH dan Bagus Satrio, SH.KM-tim