SERGAI | Sebulan pisah ranjang dengan istrinya. Seorang cucu berinisial RP (27) warga Desa Sri Rejo Kecamatan Sei Rampah, sanggup dan tega perkosa neneknya sendiri.
Hasrat birahi lelaki yang sudah memiliki dua anak itu, memuncak setelah melihat paha dan bokong dari sang nenek berinisial AH yang suda berusia 75 tahun.
Akibat perbuatan yang digandrungi iblis, RP pun ditangkap petugas pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Dan RP pun kini meringkuk di sel tahanan Sat Reskrim Polres Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, Sabtu (25/4/2020) mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban, yang tak jauh dari rumahnya pada Rabu (22/4/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban (neneknya) secara spontan dan tidak ada rencana,” kata Kapolres AKBP Robin.
Dijelaskan Robin, pemerkosaan itu berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar, dengan mengenakan baju tidur jenis batik.
Tidak lama kemudian tersangka masuk dalam kamar tidur korban, dengan menggunakan penutup muka (sebo). Dan tersangka langsung menyekap mulut korban menggunakan kain sambil mengikatnya.
Naas, wajah tersangka tidak tertutup semua, sehingga korban masih mengenalinya. Saat itu tersangka meluruskan/merentangkan tubuh korban lalu memperkosanya.
Usai melampiaskan hasrat bejatnya, tersangka melarikan diri. Korban pun berhasil melepaskan ikatan kain ditangannya dengan menggunakan pisau. Dan pergi ke rumah anaknya berinisial RT sekitar 100 meter dari rumahnya.
Korban pun menceritakan kejadian tersebut. Korban yang mengalami bengkak pada mulutnya lalu membuat laporan ke Polres Sergai.
Tersangka RP saat diperiksa petugas mengakui segala perbuatannya secara spontan.
“Saya melakukan secara spontan. Kemudian melihat korban sedang tidur terbaring menggunakan baju tidur hingga naik ke atas spontan naik birahi saya lalu timbul niat memperkosanya,” sebut tersangka RP.
Tersangka juga mengaku, sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya karena kondisi ekonomi. Tersangka satu minggu sebelumnya mengonsumsi narkoba.
Dia dijerat Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas.KM-red
koranmonitor - MEDAN | Banyak bursa saham di Asia pada perdagangan pagi ini yang diperdagangkan di…
koranmonitor | Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menyampaikan, mitigasi bencana harus…
koranmonitor - MEDAN | Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian nota jawaban atas…
koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tengah mempersiapkan surat keputusan (SK), untuk…
koranmonitor - MEDAN | Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap penjual sabu di Jalan…
koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Togap Simangunsong, meminta pemerintah…