Selama Setahun, Buruh Ternak Bejat Ini Berkali-kali Perkosa Anak Tirinya

oleh

DELI SERDANG | Seorang buruh ternak berinisial SD (40) ditangkap petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang, karena memperkosa anak tirinya berusia 12 tahun, Jumat (7/8/2020) dinihari.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka SD (foto) ditangkap dusalahsatu peternakan ayam di Jalan Aman, Desa Undian, Tanjung Morawa.

” Penangkapan SD berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/399/VIII/2020/SU/RESTA DS, tanggal 07 Agustus 2020, dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap putri sambungnya atau anak tirinya yang masih berusia 12 tahun,” sebut Firdaus.

Diungkap Firdaus, perbuatan tersangka SD terungkap pada Kamis (6/8/2020), sekira pukul 19.00 Wib. Saat itu ibu korban mendapat kabar dari tetangga mereka, bahwa anaknya telah dicabuli tersangka.

Tetangga keluarga berinisial AN mendatangi ibu korban, dan mengatakan, anaknya telah diperkosa ayah tirinya. Mendengar kabar itu, sang ibu langsung menemui anak perempuannya dan bertanya langsung terkait laporan tetangga.

Kepada ibu kandungnya, kata Firdaus, korban mengaku sudah 10 kali diperkosa atau dicabuli ayah tirinya. Perbuatan bejat ayah tirinya itu sudah setahun lamanya dan terakhir pada April 2020.

Ibu korban kemudian menanyai suami (SD), dan SD akhirnya mengakui perbuatannya. Tak membuang waktu, wanita itu kemudian membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang.

Setelah memproses pengaduan sang ibu, polisi segera bergerak mencari SD. Sekira pukul 03.00 Wib, polisi mendapat informasi pria itu sudah diamankan warga di Jalan Aman, Desa Undian, Kecamatan Tanjung Morawa, tepatnya di salah satu peternakan ayam.

Petugas segera bergerak ke lokasi tersebut, dan memboyong SD ke kantor Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD kini meringkuk di sel tahanan Polresta Deli Serdang.KM-Fad