MEDANG DERAS | Kelabakan dan panik satu dari dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu, nekad membuang barbut ketika diringkus tim opsnal Polsek Medan Deras.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang melalui Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda A. Sitorus, Minggu (17/2/2019) melalui pesan WatchAppsnya membenarkan telah meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika.
Tersangka MHD Syafiq Arif als Isaf (22) warga Dsn IV Desa Nenassiam Kec. Medang Deras Kab. Batubara dan Erdoan (19) warga Dsn III Pinggir Sungai Kec. Medang Deras Kab. Batubara diringkus pada Sabtu (16/02) pukul 17:00 Wib di SPBU Lingk. I Benteng Kel. Pangkalan dodek lama Kec. Medang Deras Kab. Batubara.
Disebutkan Sitorus, awalnya mendapatkan Informasi dari orang yg layak dipercaya bahwa ada dua orang laki-laki menguasai Narkoba di dekat SPBU Pangkalan Dodek.
Mendapat Informasi tersebut tim opsnal Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda A. Sitorus langsung menuju TKP dan melihat kedua orang tersebut sedang berada didekat SPBU.
Tanpa menunggu lama tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut. Saat penggeledahan salah satu pelaku menjatuhkan barang bukti Narkotika jenis sabu yang terbungkus tissyu dan kertas timah rokok namun terlihat oleh anggota tim opsnal.
Setelah diinterogasi kedua tersangka mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka. untuk dikonsumsinya.
Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti 1 bungkus plastik transparan yg diduga Narkotika jenis Shabu, 1 lembar Tissyu dan 1 potong kertas timah rokok diamankan ke Polsek Medang Deras guna penyidikan dan pelimpahan kasus ke Sat Narkoba Polres Batubara.KM-eps