Sempat Ricuh, Kades PRS Akhirnya Aktifkan Kembali Paradesnya

BATU BARA | Permasalahan tarik menarik posisi perangkat desa (Parades) di Desa Pakam Raya Selatan (PRS), Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, akhirnya tuntas dan terselesaikan.

Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua digelar Komisi I DPRD Batu Bara diruang rapat umum Kantor DPRD setempat, akhirnya berhasil menarik kesimpulan secara mufakat, Selasa (23/6/2020) petang.

Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Azhar Amri didampingi Kepala Desa Pakam Raya Selatan, Parluhutan Situmorang, kepada wartawan usai RDP menyimpulkan mengaktifan kembali parades yang masih memenuhi persyaratan.

Terkait parades yang sudah tidak lagi memenuhi syarat serta adanya tenaga sukarelawan yang sempat ditugaskan oleh Kades akan dikordinasikan Kades dengan Camat dan PMD.

“Hasil RDP kedua ini merupakan tindak lanjut rekomendasi RDP pertama yang belum dijalankan Kades. Dan, hari ini kita dapati kesimpulan bahwa parades yang sempat diberhentikan dan masih memenuhi syarat diaktifkan kembali. Bagi yang tidak lagi memenuhi syarat maka Kades akan berkordinasi dengan Camat. Kewenangan ada ditangan Kades namun prosesnya harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku”, terang Azhar Amri.

Kesimpulan yang ditegaskan Azhar Amri diamini Parluhutan Situmorang. Didepan kamera wartawan, Kades Parsel mengaku mengaktifkan kembali parades yang sempat diberhentikan.

“Siap….siaap….siaaaaap. Prosesnya akan saya laksanakan sesuai ketentuan yang ada”, janji Parluhutan.

RDP yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut turut dihadiri anggota Komisi I Citra Muliadi Bangun, Kabag Hukum Rahmad Sirait, Kabid PMD Winny, Camat Medang Deras Syafrizal, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara serta sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Parsel.

Pantauan wartawan, meski RDP sempat terjadi ketegangan namun seketika mencair setelah pihak Pemkab Batu Bara menjelaskan terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Parades.

Kebijakan Kades yang semula dinilai tidak mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Batu Bara akan kembali diluruskan.

Tokoh agama (pendeta-red) dan tokoh masyarakat Desa Parsel yang ikut menyumbangkan buah pikirannya mampu menjernihkan persoalan. Karena para ‘pengetua-pengetua desa tidak menginginkan terjadinya konflik ditengah masyarakat.

Kabid Pemdes Winny mengingatkan Parades untuk disiplin dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Bantu pak Kades, jalankan tugas dengan baik dan jangan bolos”, ujar Winny menasehati.

Perwakilan Parades Parsel Ayu Rayuni Pangaribuan kepada wartawan usai RDP mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kepada Kades Parluhutan serta segenap masyarakat Parsel.

Pihaknya mengaku akan siap membantu Kades dalam tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Masalah yang ada akan kami jadikan motivasi dan pembelajaran berharga dengan harapan Desa Parsel dibawah kepemimpinan Pak Parluhutan Situmorang akan menjadi desa yang lebih baik”, harap Ayu Rayuni.KM-Red/ep

admin

Recent Posts

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…

56 tahun ago

Erfin Fachrur Razi Resmi Jabat Kepala Inspektorat Medan, Wali Kota Minta Fokus Reformasi Birokrasi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…

56 tahun ago

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…

56 tahun ago

Rico Waas Serahkan Santunan Rp200 Juta Lebih Keluarga Pegawai Non-ASN Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan duka cita mendalam…

56 tahun ago

Josniko Tarigan Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Sadis

koranmonitor - MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cabang Pancur Batu menjatuhkan vonis 1,6…

56 tahun ago