Categories: Uncategorized

Semua Pihak Dihimbau Jaga Kedamaian Pemilu

MEDAN | Rakyat Indonesia pada Rabu 17 April 2019, pertama kali melaksanakan Pemilu Legislatif bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sesuatu yang baru sangat mungkin akan memiliki kekurangan-kekurangan.

Demikian disampaikan Ikhwaluddin Simatupang (foto), mantan Anggota KPU Kota Medan 2003-2008. Menurutnya, Pemilu yang tidak bersamaan seperti Pileg 2009 dan 2014, juga terjadi permasalah sehingga dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau Penghitungan Suara Ulang.

Namun pelaksanaan pemilu sebelum-sebelumnya tetap berjalan damai, karena pada prinsipnya budaya masyarakat sangat mencintai kedamaian. Apalagi peraturan perundang-undangan Indonesia telah menyediakan saluran-saluran hukum, untuk penyelesaian masalah pada pelaksanaan Pemilu.

Pelanggaran-pelanggaran administrasi dan pidana disalurkan melalui Badan Pengawas Pemilu. Sengketa terhadap hasil perolehan suara diseleesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, dan apabila ada Penyelenggara Pemilu yang tidak professional atau melanggar kode etik, dapat disalurkan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Untuk Pileg dan Pilpres bersamaan 2019 ini, Mantan Direktur LBH Medan ini menghimbau kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama dan elit-elit politik serta peserta pemilu untuk menjaga kondusifitas di masyarakat.

Dan mengarahkan penyelesaian permasalahan-permasalahan pemilu, kepada saluran-saluran hukum tersedia seperti KPU, Bawaslu, DKPP dan Kepolisian RI.

Menurut Ikhwaluddin Simatupang masyarakat harus mendukung Pemilu Damai yang diselenggarakan oleh KPU dan diawasi Bawaslu.

”Penyelenggara Pemilu itu lahir dari kita. Kita harus memberi kepercayaan kepada KPU dan Bawaslu yang orang-orangnya bersumber dari masyarakat sendiri”Pungkas Mantan Ketua Panwaslu Sumut ini.

Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pelaksanaan penghitungan suara, karena Penghitungan suara dilaksanakan secara berjenjang yakni di TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan dan KPU (Kab.Kota/Provinsi dan Pusat).

Dalam penghitungan secara berjenjang dengan menggunakan data dokumen (Berita Acara) yang dimiliki KPU, Bawaslu dan Peserta Pemilu, apabila ada keberatan terhadap hasil penghitungan suara maka dapat dilakukan koreksi dalam setiap tingkatan. Hasil Pemilu bukan berdasarkan data yang terkumpul melalui Informasi Teknologi (IT) tapi berdasarkan dokumen berita acara penghitungan suara secara berjenjang.KM-apri

admin

Recent Posts

Jangan Kalah dari Preman, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Patumbak

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta segera menangkap pelaku penganiayaan…

56 tahun ago

Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengungkapkan, program pelatihan vokasi…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Dorong Kolaborasi Antar Daerah Bangun Konektivitas Ekonomi Berbasis Data

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh kepala daerah…

56 tahun ago

Propam Periksa 4 Personel Polrestabes Medan Terkait Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut dalam Pesawat Garuda

koranmonitor - MEDAN | Empat personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan tengah menjalani pemeriksaan…

56 tahun ago

10 Tahun Kabur, Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Narkotika Seumur Hidup di Gayo Lues

koranmonitor - MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), berhasil…

56 tahun ago

KPK Periksa Pejabat Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos 2020

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemberdayaan Sosial Masyarakat Kementerian Sosial…

56 tahun ago