BATU BARA | Sat Res Narkoba Polres Batu Bara setelah penggerebekan di ‘kampung narkoba’ Longbet di Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Satu orang nelayan diamankan karena tertangkap mengedar narkotika jenis sabu, serta mengamankan 374 gram Shabu.
Demikian paparan Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Dikatakan AKP Sastrawan, setelah penggerebekan di Longbet Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 11.00 Wib telah ditetapkan Sukri alias Cuket (42), seorang nelayan sebagai tersangka.
Dari tersangka warga Longbet Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara ditemukan dan disita 3 bungkus besar berisikan sabu seberat 312 gram, 1 bungkus sabu shabu ukuran sedang seberat 53 gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 8 gram.

Juga disita 1 plastik klip ukuran kecil berisi Sabu seberat 1 gram, 2 timbangan elektrik, 1 handpone warna merah dan Uang tunai sebesar Rp2.000.000.
Diterangkan AKP Sastrawan, pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 11.00 Wib, personil Sat Res Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dewasa bernama Sukri alias Cuket, didalam rumah miliknya yang terletak di Longbet Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Awalnya personil Sat Res Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat yang layak dipercaya menerangkan ada orang yang berjualan narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya personil Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka pelaku dan ditemukan barang bukti Shabu.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka pelaku berikut barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara.KM-rwd/ep