MEDAN | Bosan dengan cara-cara persuasif, Arifin (56) warga Dusun I Kuala Makmur, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Selasa (8/10/2019), melaporkan Sayed Saiful yang dituding menyerobot tanah miliknya dan membuat keterangan palsu, dalam membuat surat tanah di instansi terkait.
Turut dilaporkannya, Lurah Terjun Hj Erliana dan Mantan Camat Medan Marelan Drs Afrizal MAP ke Polres Pelabuhan Belawan, atas tudingan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) di atas lahan milik Arifin seluas 3,4 hektar di Jalan Sapta Pasar II Lingkungan III Kel. Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Arifin mengaku, telah mengupayakan cara-cara persuasif dalam menuntut haknya sebagai pemilik lahan seluas 3,4 hektar ke instansi terkait dengan beberapa kali menyurati Camat Medan Marelan dan Lurah Terjun, namun memperoleh jalan buntu karena tak kunjung ditanggapi.
“Telah berulang kali saya menyurati Camat Medan Marelan dan Lurah Terjun agar surat tanah yang dikeluarkan atasnama Sayed Syaiful dibatalkan. Tapi tak direspon. Makanya saya melaporkan masalahnya ke polisi,” terangnya pada wartawan, Selasa (9/10/2019) via ponselnya.
Atas masalah itu, Arifin mengaku melaporkan masalah itu langsung ke Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang menerima laporan tertulis serta berjanji akan menindaklanjuti laporannya sesuai hukum yang berlaku.
Sesuai data yang diterima wartawan, Arifin melapor ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Laporan Tertulis tanggal 03 Oktober 2019 yang diterima Bagian Umum Polres Pelabuhan Belawan tanggal 8 Oktober 2019.
Sebelumnya, Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Terjun, Rabu (11/09/2019) merekomendasikan kepada Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan, agar membatalkan surat tanah atasnama Sayed Syaiful yang dibuat diatas lahan milik Arifin tersebut.
Surat Rekomendasi Pengurus LPM Kelurah Terjun ini tertuang dalam surat No. 020/LPM-Terjun/R/IX/2019 tanggal 10 September 2019 yang ditujukan kepada Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan.
Berdasarkan surat itu disebutkan, menindaklanjuti pengaduan Arifin yang menyampaikan telah memiliki lahan tersebut sesuai SK Kepala Daerah Prov Sumut No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1634/II/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 November 1970 atasnama Hasan Lebai seluas 20.000 meter atau sekitar 2 hektar dan sesuai No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1642/III/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 November 1970 atasnama Abdul Rahman seluas 14.000 meter atau sekitar 1,4 hektar.
Dijelaskan dalam surat tersebut sesuai data diatas lahan seluas 3,5 hektar milik Arifin ini diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Atasnama Sayed Saiful berdasarkan SKT No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang diteken Lurah Terjun Hj Erliana dan Camat Medan Marelan Afrizal.
Sesuai data yang diperoleh pengurus LPM Kelurah Terjun diobjek tanah Sayed Syaiful tersebut beralih hak kepada Drs Afrizal MAP (mantan Camat Medan Marelan) seluas 2.430 meter persegi sesuai surat No. 593.83/1232/1232/SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan beralih kepada Sumarwan sesuai surat No. 593.83/1233/1232/ SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019.
Pada wartawan salah seorang pengurus LPM Kelurahan Terjun, Abdul Aziz, Kamis (12/09/2019) menyebutkan, berdasarkan laporan Arifin yang mengaku, mengalami penyerobotan tanah maka dilakukan pendataan di lapangan, dan dilanjutkan pada tanggal 10 September 2019 dilaksanakan rapat pengurus LPM Kelurahan Terjun yang pada pokoknya merekomendasikan ke Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan membatalkan Surat Keterangan Tanah No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 atasnama Sayed Syaiful dan surat-surat lain yang didasari atas surat tersebut.
“Kami merekomendasikan agar SKT No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 dan surat-surat tanah yang didasari surat tersebut di batalkan, guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan tanah bagi masyarakat. Surat rekomendasi tersebut telah kami sampaikan ke Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan,” ujar Bendahara LPM Kelurahan Terjun ini.KM-red
koranmonitor - ASAHAN | Seorang pria bernama Waluyo (30) di Kabupaten Asahan membuat laporan polisi…
koranmonitor - JAKARTA | Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya sinergi antara…
koranmonitor - JAKARTA | Kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social…
koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan ketersediaan akses internet, untuk mendukung…
koranmonitor - MEDAN | Parade Budaya Colorful Medan Night Carnival 2025 yang digelar Pemko Medan dalam…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, anggota…