Sudah 2 Tahun, Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 RSUD Rantauprapat Belum Cair

LABUHANBATU-koranmonitor | Para Tenaga Kesehatan (nakes) yang bertugas dan berkecimpung menangani pasien Covid-19, di RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, masih belum juga menerima dana insentif dari tahun 2020 hingga Juni 2021.

Informasi diperoleh, dana penghargaan bagi tenaga kesehatan seperti para perawat dan dokter, belum juga dicairkan sejak penanganan Covid-19 dari tahun 2020 hingga kini bulan Juni 2021, tertunda diperkirakan sebesar Rp6 juta perorangan setiap bulannya.

Diduga akibat belum ada kepastian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Dinas Kesehatan.

“Jadi, untuk hal itu sebaiknya ditanyakan ke Gusdep aja … Namun boleh saya benarkan jika sampai saat ini kita belum pernah menerima insentifnya”, kata Humas RSUD Rantauprapat, Doni Simamora, Senin (7/6/2021) ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Doni menambahkan, sekaitan tanggungjawab dari pada management RSUD Rantauprapat terhadap tenaga kesehatan dalam pencairan dana intensif, pihaknya bersifat tetap memperjuangkan sesuai regulasi yang berlaku tersebut.

“Klo kita sifatnya tetap memperjuangkan sesuai regulasi yang berlaku”, terangnya.

Sementara Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Ilham Kamal ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, sekaitan dana intensif tenaga kesehatan, belum mau berkomentar.

Meskipun dikutip dari group media nasional, bahwa Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan, yang belum diselesaikan. Pihaknya akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.

“Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini, maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” katanya pada sosialiasi KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 secara virtual, Rabu (31/3).KM-Mahra

admin

Recent Posts

Badko HMI Sumut Apresiasi Kejati Sumut Atas Penerimaan Kunjungan dan Komitmen Penegakan Hukum

koranmonitor - MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara melalui Ketua…

56 tahun ago

Pj. Sekdako Chairin Dukung Penyelenggaraan UKW di Kota Binjai Pada Tahun Mendatang

koranmonitor - BINJAI | Pj. Sekdako Binjai Chairin F Simanjuntak menyambut hangat audiensi PWI dan…

56 tahun ago

KNPI Binjai Gelar Simposium Pemuda dan Konsilidasi Akbar

koranmonitor - BINJAI | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai, yang di ketuai Ibrahim…

56 tahun ago

Rico Waas Tegaskan Progres Tingkatkan PAD Harus Dikejar Sampai Akhir Tahun

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, apa yang menjadi…

56 tahun ago

Wagub Sumut dan BAP DPD RI Bahas Penyelesaian Konflik Agraria

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja (Kunker)…

56 tahun ago

Ketua TP PKK Kota Medan Pimpin Rapat Persiapan Rakernas XVIII APEKSI

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memantapkan berbagai persiapan jelang penyelanggaraan Rapat…

56 tahun ago