Sudah 2 Tahun, Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 RSUD Rantauprapat Belum Cair

LABUHANBATU-koranmonitor | Para Tenaga Kesehatan (nakes) yang bertugas dan berkecimpung menangani pasien Covid-19, di RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, masih belum juga menerima dana insentif dari tahun 2020 hingga Juni 2021.

Informasi diperoleh, dana penghargaan bagi tenaga kesehatan seperti para perawat dan dokter, belum juga dicairkan sejak penanganan Covid-19 dari tahun 2020 hingga kini bulan Juni 2021, tertunda diperkirakan sebesar Rp6 juta perorangan setiap bulannya.

Diduga akibat belum ada kepastian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Dinas Kesehatan.

“Jadi, untuk hal itu sebaiknya ditanyakan ke Gusdep aja … Namun boleh saya benarkan jika sampai saat ini kita belum pernah menerima insentifnya”, kata Humas RSUD Rantauprapat, Doni Simamora, Senin (7/6/2021) ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Doni menambahkan, sekaitan tanggungjawab dari pada management RSUD Rantauprapat terhadap tenaga kesehatan dalam pencairan dana intensif, pihaknya bersifat tetap memperjuangkan sesuai regulasi yang berlaku tersebut.

“Klo kita sifatnya tetap memperjuangkan sesuai regulasi yang berlaku”, terangnya.

Sementara Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Ilham Kamal ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, sekaitan dana intensif tenaga kesehatan, belum mau berkomentar.

Meskipun dikutip dari group media nasional, bahwa Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan, yang belum diselesaikan. Pihaknya akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.

“Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini, maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” katanya pada sosialiasi KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 secara virtual, Rabu (31/3).KM-Mahra

admin

Recent Posts

Polda Sumut Gelar Gerakan Pangan Murah di Medan Amplas, Warga Antusias Borong Beras Murah

koranmonitor - MEDAN | Dalam upaya membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, Direktorat Binmas…

56 tahun ago

Perayaan HUT ke-80 TNI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut TNI Berkontribusi Besar Jaga Kondusivitas

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

56 tahun ago

Wujudkan Medan Terang Benderang, Pemasangan dan Perawatan Dilakukan Dishub di 95.369 Titik LPJU

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, mencatat dari Januari hingga September 2025,…

56 tahun ago

Dengar Keluhan Masyarakat, Rico Waas: Permasalahan Banjir di Mabar Hilir Jadi Perhatian Khusus Pemko Medan

koranmonitor - MEDAN | Rasa antusias dan senang tampak jelas di wajah warga Kelurahan Mabar Hilir,…

56 tahun ago

3 Bandar Narkoba Ditangkap Saat Transaksi di Jalan Binjai-Kuala

koranmonitor - BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan pengamanan tiga…

56 tahun ago

Bandar Sabu Jalan Teratai Binjai Utara Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

koranmonitor - BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil menangkap seorang bandar…

56 tahun ago