Sudah 2 Tahun, Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 RSUD Rantauprapat Belum Cair

LABUHANBATU-koranmonitor | Para Tenaga Kesehatan (nakes) yang bertugas dan berkecimpung menangani pasien Covid-19, di RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, masih belum juga menerima dana insentif dari tahun 2020 hingga Juni 2021.

Informasi diperoleh, dana penghargaan bagi tenaga kesehatan seperti para perawat dan dokter, belum juga dicairkan sejak penanganan Covid-19 dari tahun 2020 hingga kini bulan Juni 2021, tertunda diperkirakan sebesar Rp6 juta perorangan setiap bulannya.

Diduga akibat belum ada kepastian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Dinas Kesehatan.

“Jadi, untuk hal itu sebaiknya ditanyakan ke Gusdep aja … Namun boleh saya benarkan jika sampai saat ini kita belum pernah menerima insentifnya”, kata Humas RSUD Rantauprapat, Doni Simamora, Senin (7/6/2021) ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Doni menambahkan, sekaitan tanggungjawab dari pada management RSUD Rantauprapat terhadap tenaga kesehatan dalam pencairan dana intensif, pihaknya bersifat tetap memperjuangkan sesuai regulasi yang berlaku tersebut.

“Klo kita sifatnya tetap memperjuangkan sesuai regulasi yang berlaku”, terangnya.

Sementara Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Ilham Kamal ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, sekaitan dana intensif tenaga kesehatan, belum mau berkomentar.

Meskipun dikutip dari group media nasional, bahwa Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan, yang belum diselesaikan. Pihaknya akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.

“Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini, maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” katanya pada sosialiasi KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 secara virtual, Rabu (31/3).KM-Mahra

admin

Recent Posts

Transaksi Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Segel THM Lawpota

koranmonitor - MEDAN | Tim gabungan Polrestabes Medan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota di Kecamatan…

1 jam ago

Diamankan Polisi, Ini Wajah Pelaku Pungli Wisatawan di Tengah Hutan Air Terjun Dua Warna

koranmonitor - PANCUR BATU | Usai viral video wisatawan di palak di tengah hutan saat…

2 jam ago

Wagub Surya Apresiasi Paskibraka Sumut 2025, Harapkan Jadi Duta Anti Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya memberikan, apresiasi kepada Pasukan…

2 jam ago

BBTNKS Catat 133 Orang Pendaki Rayakan HUT RI di Puncak Gunung Kerinci

koranmonitor - KERINCI | Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) mencatat, sebanyak 133 orang…

6 jam ago

Final Piala Kemerdekaan 2025: Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Vs Mali

koranmonitor - MEDAN | Timnas Indonesia U-17 bakal melawan Timnas Mali U-17 di Piala Kemerdekaan…

6 jam ago

Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi

koranmonitor - MEDAN | Kedewasaan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dalam berpolitik dinilai belum…

7 jam ago