Categories: Uncategorized

Survei Ombudsman, Ini 5 Kantor Pertanahan di Sumut Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

MEDAN | Juli hingga Agustus 2019. Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan survei terhadap standar pelayanan publik Kantor Pertanahan di 13 Kabupaten/Kota.

Hasilnya, ada 5 Kantor Pertanahan masuk zona merah dan 8 Kantor Pertanahan masuk zona kuning.

Untuk Kantor Pertanahan masuk zona merah antara lain Kantor Pertanahan Asahan, Kantor Pertanahan Nias Selatan, Kantor Pertanahan Pakpak Bharat, dan Kantor Pertanahan Simalungun dan Kantor Pertanahan Tobasa.

Sedangkan, Kantor Pertanahan yang masuk zona kuning antara lain Labuhanbatu, Tanah Karo, Tapanuli Utara, Binjai, Padang Sidimpuan, Pematang Siantar, Tanjungbalai, dan Tebingtinggi.

“Dari 13 kantor pertanahan yang kami suvei tahun lalu tidak ada satupun yang masuk zona hijau,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di hadapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Dadang Suhendi, Selasa (4/2/2020).

Turut hadir dalam kesempatan 13 Kepala Kantor BPN yang disurvei oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Abyadi menyayangkan, dari 13 Kantor Pertanahan yang disurvei Ombudsman, tapi tidak ada yang memperoleh zona hijau. Lantas ia membandingkan BPN dengan intansi vertikal lainnya seperti Imigrasi dan kepolisian.

“Kemarin kita juga sudah serahkan hasil survei polres kepada Wakapolda Sumut, ada beberapa yang masuk zona hijau, walaupun ada juga yang masuk zona merah,” bebernya.

Abyadi menjelaskan, survei yang dilakukan Ombudsman baru hanya melihat kepatuhan instansi penyelenggara layanan publik dalam menyediakan atributisasi standar layanan publik di ruang layanan.

“Tingkat ketidakpatuhan kantor pertanahan lebih tinggi dibandingkan dengan instansi vertikal lain, seperti Polres dan Imigrasi. Seluruh pelayanan publik harus memenuhi standar, bisa secara manual atau elektronik. Itu yang kita survei,” paparnya.

PR Kepala BPN Sumut

Kepala BPN Sumut, Dadang Suhendi mengaku penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap Kantor Pertanahan di 13 kabupaten/kota akan menjadi koreksi.

“Ini menjadi koreksi, PR (pekerjaan rumah), kami akan coba perbaiki,” ujarnya.

Dadang awalnya memprediksi Kantor Pertanahan Kota Medan mendapat penilaian yang buruk. Mengingat volume pekerjaan yang tinggi. “Ternyata tidak ikut di survei,” ungkapnya.

Terkait penilaian tersebut, Dadang mengajak seluruh jajarannya berubah. Dan perubahan itu harus dilakukan mulai dari hal yang terkecil.

Kepala BPN, ini menjadi koreksi dan PR kami, kita coba perbaiki, dan hasil survei Ombudsman tanpa diketahui oleh kita.

“Jangan dibiasakan menganggap sesuatu adalah kecil. Padahal yang kecil itu bisa menjadi besar apabila dibiarkan. Jangan ada istilah kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia),” bilangnya.KM-red

admin

Recent Posts

Polres Labusel Gelar Doa Bersama dalam Rangka “Damai Indonesiaku”

koranmonitor - LABUSEL | Personel Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) menggelar doa bersama, dalam rangka…

3 jam ago

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…

7 jam ago

MKD DPR RI Minta Ketum Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah!

koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…

9 jam ago

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

1 hari ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

1 hari ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

1 hari ago