Categories: Uncategorized

Tak Berizin, Galian C Ilegal di Desa Perjuangan Kab. Batubara Resahkan Warga

BATUBARA | Camat Sei Bilah terkesan melakukan pembiaran terhadap maraknya aktivitas penambangan tanah tak memiliki izin tambang atau galian c ilegal.

Warga sangat terganggu dengan debu diakibatkan tanah dari hasil penambangan ilegal tersebut.

Aktivitas penggalian tanah ilegal yang dikemas sebagai upaya, mencetak sawah baru dengan menggunakan alat eskavator ini sepertinya tidak tersentuh oleh pihak intansi terkait.

Hasil pantauan wartawan, Jumat sore, (7/2/2020) di titik lokasi penggalian terlihat bekas galian tersebut banyak yang menjadi lubang – lubang yang mengagah dengan, ukuran lebar dan di genangan air seperti kolam .

Hal tersebut juga tak hanya berdampak terhadap lingkungan, namun galian tanah ilegal juga berdampak terhadap warga sekitar yang dilintasi truk – truk. tersebut.

Kepala Desa Sei Balai, Elfis Afianto kepada wartawan mengaku, dengan adanya mundar mandir truk – truk pengangkut tanah yang menimbulkan debu, dirinya bolak balik didatangi warganya.

“Hari ini saja sudah 5 warga yang datang melapor kepada saya atas keberatannya akibat debu”, sebut Kades Elfis Afianto.

Diterangkannya, Lalu lalang truck pengangkut tanah Galian C tersebut, menimbulkan keresahan warga desa, karena truck pengangkut tanah tersebut melewati akses jalan protokol Desa Sei Balai sepanjang 4 km.

“Curahan tanah yang diangkut truck yang terjatuh dibadan jalan, menimbulkan banyaknya debu hingga menjadi polusi udara. Molekul debu berdampak terhadap kesehatan warga sekitar yang berpotensi menyebabkan ISPA (infeksi saluran pernafasan paru”, tutur Elfis.

Selain itu kata Elfis, ceceran tanah yang terjatuh dari atas truck menimbulkan, resiko terjadinya kecelakaan warga pengguna jalan terlebih apabila hujan turun membuat badan jalan licin.

Menurutnya, jangan karena kepentingan indevidu hingga berdampak kerugian kepada fasilitas umum.

“Warga berharap kepada instansi terkait janganlah tutup mata tentang galian tanah yang disinyalir tidak memiliki ijin ini bebas beroperasi. Diharapkan pihak terkait dapat melakukan tindakan terhadap galian c tersebut bila perlu ditutup sebab dampaknya meresahkan masyarakat umum”, tandasnya.

Kades Elfis juga mengatakan akan membicarakan masalah ini dengan instansi terkait.

“Semua pihak seperti Camat, Kades Perjuangan, Kuala Sikasim dan Sei Balai serta pengusaha perlu duduk bersama mengatasi dampak buruk galian C tersebut”, pungkas mantan Kakan Kesbang Batu Bara itu.

Sementara Camat Sei Balai KRT Hanafi, SH yang dikonfirmasi wartawan mengaku, pihaknya maupun Kades tidak pernah mengeluarkan izin galian C. Kecuali adanya rekomendasi dari Kades, mengenai alih fungsi lahan perkebunan ke lahan pertanian sawah yang ditujukan ke Dinas Pertanian.

“Sampai sekarang Camat dan Kades tidak pernah mengeluarkan izin galian C, kecuali rekomendasi alih fungsi lahan ke Dinas Pertanian”, ungkap Hanafi.

Namun meski penambangan galian C yang dikemas dengan mendukung ketahanan pangan, yang merupakan program nasional melalui pencetakan sawah telah berjalan sekitar 4 tahun diakuinya belum memberikan kontribusi ke PAD Kab. Batbara.

“Galian C di Kecamatan Sei Balai belum menghasilkan PAD. Tetapi demi mendukung program ketahanan pangan dibuktikan telah mencetak sekitar 100 ha sawah”, sebut Hanafi seolah olah memberi dukungan pada aktifitas galian C yang tidak memiliki izin.

Bahkan Hanafi berujar dengan adanya tanah urug dari galian C yang dijual murah, masyarakat tidak kesulitan lagi mencari tanah timbun. KM-M.Sai

admin

Recent Posts

RPJMD Sumut 2025-2029, Wagub Sumut Surya Sampaikan Sembilan Target Sasaran

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan sembilan target sasaran…

56 tahun ago

Bentuk Intimidasi dan Intervensi, Massa Ormas Padati Ruangan Persidangan Terdakwa Josniko Tarigan

koranmonitor - MEDAN | Puluhan pria memakai seragam organisasi masyarakat (ormas) memadati ruang persidangan Pengadilan…

56 tahun ago

Pembunuhan Berencana Suaminya, Notaris Dr Tiromsi Sitanggang Lolos dari Hukuman Mati, Divonis 18 Tahun

koranmonitor - MEDAN | Notaris Dr Tiromsi Sitanggang lolos dari hukuman pidana mati. Setelah majelis…

56 tahun ago

Sepeda Motor Melaju Kencang, Petugas PJR Polda Sumut Tabrak Nenek

koranmonitor - MEDAN | Seorang nenek tergeletak tak berdaya setelah tertabrak sepeda motor petugas Patroli…

56 tahun ago

Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Diperiksa KPK, Ini 7 Orang Lagi yang Menyusul

koranmonitor - JAKARTA | Terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara…

56 tahun ago

Rakor Pengendalian Atas Pelaksanaan Pembangunan Se-Sumut, Sekdaprov Ingatkan Realisasi Pendapatan dan Belanja

koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong, membuka rapat koordinasi…

56 tahun ago