Tak Gubris SE Bupati Batubara, Kades Sumber Rejo Buat Sendiri SK Pemberhentian Perangkat Desa

BATUBARA | Bupati Batubara Ir H Zahir, MAP lewat surat edarannya (SE) Nomor: 141/0254 menghimbau, dan mencegah bagi Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pilkades serentak 2019, untuk tidak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa hingga Maret 2020.

Ironisnya himbauan Bupati Batubara tersebut sepertinya tidak di gubris bagi Kades Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Isa (foto).

Buktinya, Kades Sumber Rejo itu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 29/KPTS/SR/2020 tanggal 05 Maret 2020, tentang pengangkatan perangkat desa.

Amatan wartawan, meski mencantumkan beberapa acuan hukum tentang mekanisme pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa. Namun Kades Sumber Rejo dinilai tidak memahami, sehingga SK yang diterbitkannya dinilai ‘melenceng’ dari ketentuan.

“Dalam lampiran SK tercatat 8 perangkat desa diangkat, 8 diberhentikan dan 8 meneruskan. Ini juga terkesan janggal sebab dari beberapa peraturan yang dicantumkan kita belum pernah melihat adanya kalimat perangkat desa meneruskan”, kata aktivis LSM Gempar Kab Batubara, Darman, menanggapi SK Kades Sumber Rejo.

Menanggapi SK Kades Sumber Rejo yang diduga keliru, dan cacat administrasi itu, Sekretaris LSM Gempar Sudarman angkat bicara dan mengatakan, patut untuk dilakukan gugatan.

“Memang Kades memiliki kewenangan, namun dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Kades tidak bisa hanya bertengger pada selera sendiri. Ngak bisa semaunya aja, ada aturannya”, sebut Sudarman.

Menurut Darman, untuk pengangkatan perangkat harus memenuhi syarat paling tidak pendidikan minimal SLTA/ sederajat dan berusia 20 – 42 tahun.

Selain persyaratan adminstrasi, pengangkatan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No 67 tahun 2017, atas perubahan Permendagri No 83 tahun 2015, tentang pengkatan dan pemberhetian, Kades lebih dahulu berkonsultasikan dengan Camat.

Selanjutnya Kades dapat membentuk tim penjaringan dan penyaringan (seleksi) calon perangkat desa. Hasil seleksi dikonsultasikan kembali kepada camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis, terang Darman.

Lanjut Darman, kalau Camat memberikan rekomendasi persetujuan tertulis. Maka itu dijadikan dasar oleh Kades dalam pengangkatan perangkat desa dengan keputusan kepala desa. Sebaliknya jika rekomendasi Camat berisi penolakan maka Kades melakukan penjaringan dan penyaringan kembali.

“Ada mekanisme yang dijalani, ngak bisa ujug-ujug menerbitkan SK”, ucap aktivis itu lagi.

Selain Darman, aktivis yang juga bergerak dibidang hukum Helmisyam Damanik, SH ikut mengulas perihal pemberhentian perangkat desa.

Kata dia, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan kemudian akan diganti oleh perangkat desa yang baru tentu harus ada alasannya.

Alasan itu antara lain usia perangkat yang telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mengundurkan diri, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Pemberhentian perangkat desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat”, tegas Damanik.

Kades Sumber Rejo, Isa saat dikonfirmasi wartawan dikantornya, Jum’at (6/3/20) membenarkan SK pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa yang diterbitkannya. Itu dilakukannya dengan dalih memenuhi permintaan masyarakat.

Kades tidak menampik kalau proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat tanpa rekomendasi tertulis camat, serta tidak melalui seleksi penjaringan dan penyaringan. Hanya saja Isa mengaku sudah mendapat persetujuan lisan camat.

Pengakuan Isa juga dibenarkan Purwanto, salah seorang perangkat yang baru diangkatnya.

Saat ditanya resiko dari SK yang diterbitkan, Isa mengaku bersedia membatalkan SK yang telah diterbitkan bahkan Kades yang baru tiga bulan menjabat itu siap mempertaruhkan jabatannya jika itu menjadi keputusan Bupati. “Insya Allah saya bersedia”, ujarnya.KM-M.Sai.

admin

Recent Posts

BI Upayakan Kartu Nusuk Jamaah Haji Terintegrasi Dengan QRIS

koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) mengupayakan agar kartu Nusuk jamaah haji dan umrah…

56 tahun ago

Kemnaker Permudah Penyaluran BSU 2025 Lewat Digitalisasi Aplikasi Pospay

koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perlindungan pekerja berpenghasilan rendah, melalui pelaksanaan program…

56 tahun ago

Kasus Penyerangan Maut Sibiru-biru, Dua Anggota TNI Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

koranmonitor - MEDAN | Dua prajurit TNI Angkatan Darat dari Kesatuan Armed-2KS, Praka Saut Maruli…

56 tahun ago

Kejati Sumut Panggil Pejabat PT SGN Kwala Madu Langkat, Terkait Dugaan Korupsi

koranmonitor - BINJAI | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), tengah mendalami kasus dugaan korupsi…

56 tahun ago

Ombudsman Sumut Selidiki Maladministrasi RSUD Djoelham Binjai, Paska Korban Meninggal Cuci Darah

koranmonitor - BINJAI | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), menemukan adanya maladministrasi berupa…

56 tahun ago

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago