BATUBARA | Pembangunan Gardu Hubung (GH) oleh PT. (Persero) PLN yang sudah dua bulan selesai di areal kantor ULP (Unit Layanan Pelanggan) Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, dipersoalkan.
Bahkan saat ini juga terlihat sedang membangunan kantor baru, beserta pagar sekelling yang mendekati bahu badan jalan umum kabupaten.
Namun mirisnya, ketika dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Kabupaten Batubara Rosdiana Damanik, SE, MM, didampingi Kasie Non Retribusi Bambang Kurniawan, Selasa, (3/3/2020) menyatakan, hingga saat ini PLN ULP Lima Puluh belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan, serta UKL (Upaya Kajian Lingkungan) dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan).
Menanggapi konfirmasi awak media terkait izin bangunan PLN ULP Limapuluh, Kasie Non Retribusi Bambang Kurniawan menerangkan, sehari sebelumnya ada seseorang tak dikenal datang ke kantor perizinan, mengantarkan sebundel bungkusan berisi dokumen PLN.
Namun pada bungkusan tersebut tidak ada surat permohonan rekomendasi UKL dan UPL. Namun merurut Bambang tidak diketahui siapa orang yang harus dihubungi, karena dalam bungkusan tersebut tidak tercantum nama.
Menanggapi hal itu kemudian Kadis Pelayanan Perizinan menginstruksikan Kasie Non Retribusi untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara.
Atas informasi yang disampaikan wartawan, Rosdiana berujar pihaknya akan turun melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan GH dan kantor PLN ULP Lima Puluh.
“Besok kita akan turun lakukan pengecekan. GH itu bisa menimbulkan zat radioaktif jadi harus kita sikapi”, sebut Rosdiana.
Amatan wartawan menyayangkan bangunan GH yang sudah dua bulan selesai namun izin UKL dan UPL baru diurus belakangan. Sementara bangunan kantor dan pagar disekeliling kantor saat ini terus dalam masa pengerjaan.
Tidak diketahui apakah pengerjaan GH dan kantor serta pagar merupakan proyek swakelola atau di tenderkan, karena tidak adanya plang proyek yang menerangkan di dalam plang di pembangunan tersebut.
Yang sangat mengecewakan, saat awak media yang ingin konfirmasi terkait izin bangunan, Manager PLN ULP Lima Puluh Nathan Sitohang sepertinya tidak bersedia. Ketika dipertanyakan melalui Securitynya dengan enteng mengatakan pimpinan masih banyak tamu.
Padahal pada rencana konfirmasi kedua, wartawan sudah menunggu lama sejak jam istirahat hingga pukul 13.30 Wib tidak melihat seorangpun yang masuk kedalam kantor untuk bertamu.
Secara terpisah, “Kelayasan ” pihak PLN membangun GH tanpa dilengkapi izin ditanggapi serius oleh Sekretaris Gerakan Amanat Rakyat (Gempar) Kabupaten Batubara Sudarman kepada wartawan di Lima Puluh.
Darman minta Pemkab Batubara menjatuhkan sanksi administrasi kepada PLN yang membangun GH tanpa IMB, UKL dan UPL.
Demikian pula tentang penegak hukum dimintanya untuk melakukan pengusutan pembangunan GH PLN tanpa dilengkapi izin.
Darman mengkhawatirkan GH yang dibangun PLN ditengah tengah permukiman warga dan perkantoran serta sekolah akan menyebarkan zat radioaktif yang membahayakan lingkungan hidup di ibukota Kabupaten Batubara.
Padahal, lanjut Darman, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan jelas mengisyaratkan pengurusan ijin sebelum melakukan pembangunan GH.
Bahkan diingatkan Darman, pada pasal 49 ada sanksi pidana bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa ijin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp2 miliar.KM-M.Sai
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, anggota…
koranmonitor - MEDAN | Seorang wanita pengendara sepeda motor tewas secara Mengenaskan setelah dilindas truk di…
koranmonitor - MEDAN | Senjata api (senpi) jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru yang…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengumumkan sebanyak 1.469 guru telah dipersiapkan…
koranmonitor - DUMAI | Seorang warga di Kota Dumai, Riau berinisial E tertipu setelah membeli…
koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Sosial memastikan Program Sekolah Rakyat tahap pertama akan memulai kegiatan…