Categories: Uncategorized

Tanpa Izin, Pembanguan Gardu Hubung PLN ULP Lima Puluh Dipersoalkan

BATUBARA | Pembangunan Gardu Hubung (GH) oleh PT. (Persero) PLN yang sudah dua bulan selesai di areal kantor ULP (Unit Layanan Pelanggan) Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, dipersoalkan.

Bahkan saat ini juga terlihat sedang membangunan kantor baru, beserta pagar sekelling yang mendekati bahu badan jalan umum kabupaten.

Namun mirisnya, ketika dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Kabupaten Batubara Rosdiana Damanik, SE, MM, didampingi Kasie Non Retribusi Bambang Kurniawan, Selasa, (3/3/2020) menyatakan, hingga saat ini PLN ULP Lima Puluh belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan, serta UKL (Upaya Kajian Lingkungan) dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan).

Menanggapi konfirmasi awak media terkait izin bangunan PLN ULP Limapuluh, Kasie Non Retribusi Bambang Kurniawan menerangkan, sehari sebelumnya ada seseorang tak dikenal datang ke kantor perizinan, mengantarkan sebundel bungkusan berisi dokumen PLN.

Namun pada bungkusan tersebut tidak ada surat permohonan rekomendasi UKL dan UPL. Namun merurut Bambang tidak diketahui siapa orang yang harus dihubungi, karena dalam bungkusan tersebut tidak tercantum nama.

Menanggapi hal itu kemudian Kadis Pelayanan Perizinan menginstruksikan Kasie Non Retribusi untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara.

Atas informasi yang disampaikan wartawan, Rosdiana berujar pihaknya akan turun melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan GH dan kantor PLN ULP Lima Puluh.

“Besok kita akan turun lakukan pengecekan. GH itu bisa menimbulkan zat radioaktif jadi harus kita sikapi”, sebut Rosdiana.

Amatan wartawan menyayangkan bangunan GH yang sudah dua bulan selesai namun izin UKL dan UPL baru diurus belakangan. Sementara bangunan kantor dan pagar disekeliling kantor saat ini terus dalam masa pengerjaan.

Tidak diketahui apakah pengerjaan GH dan kantor serta pagar merupakan proyek swakelola atau di tenderkan, karena tidak adanya plang proyek yang menerangkan di dalam plang di pembangunan tersebut.

Yang sangat mengecewakan, saat awak media yang ingin konfirmasi terkait izin bangunan, Manager PLN ULP Lima Puluh Nathan Sitohang sepertinya tidak bersedia. Ketika dipertanyakan melalui Securitynya dengan enteng mengatakan pimpinan masih banyak tamu.

Padahal pada rencana konfirmasi kedua, wartawan sudah menunggu lama sejak jam istirahat hingga pukul 13.30 Wib tidak melihat seorangpun yang masuk kedalam kantor untuk bertamu.

Secara terpisah, “Kelayasan ” pihak PLN membangun GH tanpa dilengkapi izin ditanggapi serius oleh Sekretaris Gerakan Amanat Rakyat (Gempar) Kabupaten Batubara Sudarman kepada wartawan di Lima Puluh.

Darman minta Pemkab Batubara menjatuhkan sanksi administrasi kepada PLN yang membangun GH tanpa IMB, UKL dan UPL.

Demikian pula tentang penegak hukum dimintanya untuk melakukan pengusutan pembangunan GH PLN tanpa dilengkapi izin.

Darman mengkhawatirkan GH yang dibangun PLN ditengah tengah permukiman warga dan perkantoran serta sekolah akan menyebarkan zat radioaktif yang membahayakan lingkungan hidup di ibukota Kabupaten Batubara.

Padahal, lanjut Darman, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan jelas mengisyaratkan pengurusan ijin sebelum melakukan pembangunan GH.

Bahkan diingatkan Darman, pada pasal 49 ada sanksi pidana bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa ijin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp2 miliar.KM-M.Sai

admin

Recent Posts

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

8 jam ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

8 jam ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

10 jam ago

Pengamat Ingatkan DPR: Jaga Ucapan, Jangan Tantang Rakyat

koranmonitor - JAKARTA | Gelombang aksi intensifikasi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari…

17 jam ago

Penahanan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara Rp43,7 Miliar, Modus Kurangi Volume Pekerjaan

koranmonitor - MEDAN | Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

21 jam ago

Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Damai

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…

1 hari ago