Terapkan SP2HP Berbasis Online, Kapoldasu: Salahsatu wujud Transformasi Bidang Pelayanan

MEDAN-koranmonitor | Polda Sumatera Utara siap menerapkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), dan e-PPNS berbasis online.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/4/2021) mengatakan, jajaran reserse Polda Sumut (Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum, Dit Res Narkoba), Sat Reskrim, Sat Res Narkoba Polres serta Polsek-Polsek yang melaksanakan penyidikan sudah menjalankan SP2HP berbasi online tersebut.

“Dengan penerapan SP2HP berbasis online masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum, ini sebagai wujud dari Transformasi Pelayanan Polri” katanya.

Dengan Penerapan SP2HP berbasis online ini, Hadi mengungkapan masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik dan atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan di tempat.

“Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, masyarakat dapat mendapatkan informasi Perkembangan kasus yang sedang berproses dan tidak ada lagi sumbatan komunikasi.” ungkapnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaunching SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS berbasis online di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/4).

“SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan. Serta layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani,” katanya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menambahkan diluncurkannya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri.

Di samping itu, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian.

“Dengan adanya launching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” ungkapnya.

Adapun SP2HP nantinya dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops) sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim.KM-red/mora

admin

Recent Posts

The Fed Akan Tentukan Nasib Pasar Selanjutnya, IHSG Berpeluang Terkoreksi

koranmonitor - MEDAN | Sejumlah indikator keuangan AS membaik pada perdagangan hari ini. Kinerja USD Index…

56 tahun ago

Kantor Camat Medan Barat Terbakar

koranmonitor - MEDAN | Salah satu ruangan di kantor Kecamatan Medan Barat di Jalan Budi…

56 tahun ago

Banjir di 19 Kecamatan, Wali Kota Medan Tegaskan Perbaikan Total di 2026 dan Permudah Dokumen Rusak

koranmonitor - MEDAN | Suasana khidmat menyelimuti kegiatan Safari Isya yang dihadiri langsung oleh Wali…

56 tahun ago

Bencana di Sumut: Korban Meninggal Bertambah 340, Terbanyak di Tapteng 110

koranmonitor - MEDAN | Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor yang melanda…

56 tahun ago

Jelang Akhir Tahun, Rico Waas Pantau Harga Bahan Pokok dan Siapkan Pasar Murah

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatukan harga bahan…

56 tahun ago

Diduga Bocor, Polrestabes Medan Hanya Tangkap 2 Terduga Pelaku Narkoba di Gang Nasional Katamso

koranmonitor - MEDAN | Sejumlah pria terduga pelaku narkoba yang berada di Jalan Brigjen Katamso…

56 tahun ago