Categories: Uncategorized

Terima Suap Rp 24 M, KPK Tuntut 7 Tahun Penjara Orang Kepercayaan Eks Bupati Labuhanbatu

MEDAN | Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 7 tahun penjara terhadap terdakwa Umar Ritonga, denda Rp250 juta subsider 4 bilang kurungan, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/2/2020).

Terdakwa Umar Ritonga merupakan orang kepercayaan/dekat atau tangan kanan eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap merupakan sebagai perantara penerima suap Rp 24 miliar.

Dalam nota tuntutannya JPU KPK Penuntut Agung Wibowo mengatakan, terdakwa Umar Ritonga bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap menerima hadiah yang seluruhnya mencapai Rp 24 miliar.

“Rincian dana tersebut diterima Pangonal pada tahun 2016 sejumlah Rp 500 juta, tahun 2017 Rp 6 miliar dan tahun 2018 Rp 17,5 miliar melalui terdakwa,” ujar Agung

Penerimaan uang sejumlah Rp 6,5 miliar itu terkait proyek pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu TA 2016 dan 2017. Awalnya, pada akhir Desember 2015, Tamrin Ritonga selaku Ketua Tim Sukses Pemenangan Pilkada, sekaligus tokoh masyarakat di Labuhanbatu bersama dengan Pangonal Harahap, melakukan pertemuan dengan Asiong di Hotel Grand Angkasa Medan.

“Dalam pertemuan tersebut, Asiong bersedia memberikan pinjaman uang guna membayar hutang Pangonal kepada pengusaha Aswan Riyadi dan Aswin Riyadi di Medan,” ucap Agung. Asiong menyetujuinya dan sebagai kompensasinya, dia mendapatkan beberapa paket pekerjaan dari Pangonal.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Asiong membayarkan hutang Pangonal pada Februari 2016 kepada Aswan Wiryadi dan Aswin Wiryadi sejumlah Rp 3,49 miliar.

“Pada awal Mei 2016, Pangonal memanggil Supriyono selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Labuhanbatu meminta agar jajarannya memenangkan kawan-kawan termasuk Asiong dalam lelang pengadaan proyek pekerjaan TA 2016,” cetus Agung

Akhirnya, perusahaan-perusahaan yang digunakan Asiong diumumkan sebagai pemenang proyek, seperti peningkatan Jalan Aek Paing-Bukit Perjuangan Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara, lanjutan peningkatan Jalan Patuan Nalobi, Jalan Jurusan Mailil Padang Haloban, Laanjutanpeningkatan Jalan jurusan Urung Kompas-N2 Kecamatan Rantau Selatan/Bilah Hulu, Lanjuta peningkatan jalan Jurusan Bandar Tinggi-Padang Haloban.

Lalu, lanjutan peningkatan Jalan Jurusan Suka Makmur-Tanjung Harapan Kecamatan Bilah Barat, lanjutan peningkatan Jalan Jurusan S6-Blok Songo (batas Kabupaten Labusel), lanjutan peningkatan Jalan Jurusan Simpang Jalan Negara-Padang Matinggi, pemeliharaan Periodik Jalan Jurusan Simpang Jalan Propinsi-Rintis Kecamatan Bilah Hulu.

Pada Desember 2017, Pangonal kembali menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 6 miliar dari Asiong melalui terdakwa sebagai pemenuhan komitmen fee atas pekerjaan yang telah dilakukan pada TA 2017 dengan cara pencairan cek.

“Pencairan ini dilakukan terdakwa di Kantor Bank Cabang Rantauprapat dengan menggunakan KTP miliknya sebagai syarat pencairan. Setelah uang dicairkan, terdakwa langsung memberikan uang tersebut kepada Pangonal di rumah dinas,” imbuhnya.

Jumlah uang yang telah diterima Pangonal dari Asiong melalui terdakwa sebagai fee proyek atas pemberian beberapa paket pekerjaan adalah Rp 6,5 miliar. Sementara penerimaan uang sejumlah Rp 17,5 miliar terkait proyek pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu TA 2018.

Awalnya, pada tanggal 23 Juni 2018, Asiong menyuruh karyawannya untuk menyerahkan cek bank sebesar Rp 17,5 miliar dari PT Binivan Konstruksi Abadi nomor rekening kepada Pangonal.

Asiong meminta terdakwa Umar untuk mencairkannya. “Setelah mencairkan cek tersebut di Kantor Bank Sumut Cabang Rantauprapat, terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Pangonal di rumah dinas,” ucap Agung.

Sempat Diburon KPK

Pada 17 Juli 2018, Tamrin kembali menghubungi Asiong dan menanyakan uang Rp 500 juta, yang diminta Pangonal tersebut.

“Setelah itu, Tamrin menghubungi terdakwa dan meminta agar mengambil uang Rp 500 juta di Bank Rantauprapat. Setelah mengambil uang tersebut, petugas KPK berupaya menghentikan terdakwa. Namun, tidak berhasil dan terdakwa melarikan diri dengan membawa uang Rp 500 juta tersebut,” pungkas Agung Wibowo

Perbuatan terdakwa Umar Ritonga melanggar Pasal 12 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, terdakwa Umar Ritonga sempat membawa kabur uang Rp 500 juta saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi. Selama pelariannya, dia menghabiskan uang tersebut untuk membeli satu unit rumah di atas satu hektar lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK.

Pria asal Dusun Padang Rapuan Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat ini sempat melarikan diri, ketika akan ditangkap KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018. Pada tanggal 25 Juli 2019, Umar menyerahkan diri ke KPK.KM-red

admin

Recent Posts

Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Damai

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…

12 jam ago

Didukung Ratusan Jurnalis, Syaifullah Calon Kuat Ketua Forum Wartawan Pemprov Sumut

koranmonitor - MEDAN | Dukungan besar terus mengalir kepada Syaifullah sebagai calon Ketua Forum Wartawan Pemprov…

13 jam ago

Tangis Keluarga Pecah, Saat Mayat Dewi Ditemukan Meninggal Dunia di Kosan Tamtama Binjai

koranmonitor - Binjai | Suasana haru menyelimuti RSUD Djoelham Binjai. Keluarga Atmini alias Dewi (32),…

14 jam ago

Ratusan Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut, Doakan Almarhum Affan Kurniawan

koranmonitor - MEDAN | Ratusan driver ojek online (ojol) mendatangi Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumut…

15 jam ago

Demo Ribuan Massa di DPRD Sumut Ricuh, Medan Lumpuh

koranmonitor - MEDAN | Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat kembali melakukan unjuk rasa di…

15 jam ago

Sengketa Lahan Sei Belutu, Kuasa Hukum Mimi Herlina Akan Lapor Balik

koranmonitor - MEDAN | Sengketa lahan di Jalan Sei Belutu No. 62, Kelurahan Tanjung Rejo,…

16 jam ago