Terjadi Adu Mulut Pembongkatan Pipa PGN di Lahan Pensiunan PTPN II

LABUHAN DELI-koranmonitor | Sejumlah oknum PTPN II, petugas yang hadir bersama Oknum Camat dan Kepala Dusun, diduga melakukan perusakan lahan dan barang milik pensiunan, Senin (8/11/2021) di Jalan Melati Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang.

Dugaan perusakan ini dilakukan secara bersama-sama oleh para pekerja harian lepas, yang diduga oleh pemborong yang dipekerjakan oleh PTPN II ini, juga melibatkan tim kuasa hukum PTPN II.

“Mana izin kalian, kok berani kali bongkar lahan kami. Mana tunjukan perintah siapa, mana buktinya kalau ini HGU, ini sudah eks HGU ya,” jelas Nurhayati Sihombing.

Terjadi adu mulutpun terjadi, bahkan Camat Labuhan Deli, Marzuki, S.Sos yang berada dilokasi juga tidak memperdulikan jeritan para pensiunan, malah juga ikut menghalangi agar para pensiunan tidak melarang.

“Inikan pemindahan pipa gas,” jelas Camat saat di dalam video yang beredar.

Selanjutnya dipertanyakan tentang peninjauan lapangan pada 8 April 2021 yang dihadiri oleh DPRD Deli Serdang terkesan tidak sah, karena saat peninjuan lapangan tidak melampirkan peta HGU No.111.

“Kita sudah menerima surat dari DPRD Deli Serdang yang ditandatangani oleh Ketua, bahwa surat HGU sudah diterima,” jelas Marzuki.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum mengungkapkan perusakan dengan alasan memindahkan pipa milik PGN merupakan kesalahan dan melawan hukum dapat dijerat dengan tuntutan pidana pasal 406 KUHP Jo Pasal 170 KUHP.

Sebab pemasangan pipa di lahan Pensiunan tanpa pemberitahuan dan izin si pemilik. Dan bila didalilkan ini pemindahan pipa gas, juga tidak ada pérsetujuan ke pihak PGN, dari pensiunan dan diduga tidak ada satupun personil PGN dilapangan.

“Jelas ini melawan hukum, sebab tanpa izin si pemilik rumah walaupun alasannya untuk negara, kalau tidak ada izin ya salah,” jelas Ali.

Bahkan Ali juga menjelaskan soal lahan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang yang saat ini masih ditempati oleh pensiunan adalah sudah eks atau bekas Hak Guna Usaha (HGU), serta diperkuat oleh data dan informasi atas surat DPRD Deli Serdang yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH tanggal 13 Oktober 2021 dengan No.593/2496 prihal Permintaan Peta HGU No.111 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang.

Dalam kalimat surat tersebut adalah sehubungan surat saudara Nomor: 1148/BA.10.07.IP.0201/IV/2021 tanggal 08 April 2021 Hal: Berita Acara Peninjauan Lapang dan Pengambilan Titik Kordinat. Dalam Berita Acara Tersebut, pada Point 5 dijelaskan Hasil Lapangan diplotting pada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, bidang tanah yang diambil titik koordinat tersebut berada di dalam Peta Pendaftaran Nomor: 59/1997, HGU NO.111 atas nama PT Perkebunan Nusantara II (Persero) dan turut dilampirkan Peta Situasi.

Selanjutnya dalam surat tersebut: Menindaklanjuti hal tersebut diatas, kami memohon kepada Saudara agar memberikan Peta yang terdapat dalam HGU No.111 (Peta HGU No.111) untuk memastikan tanah yang kami kunjungi dalam kunjungan kerja tersebut adalah benar berada dalam HGU No. 111 atas nama PT. Perkebunan Nusantara II (Persero).

“Nah demikianlah isi surat tersebut, dan dalam keterangan melalui via telpon tersebut setelah mengirim data dan informasi atas surat, Ketua DPRD Deli Serdang dan Anggota DPRD Deli Serdang mengungkapkan secara terpisah mereka meminta maaf bahwa ada kesalahan tentang pengambilan titik koordinat HGU No.111. Nah atas surat tersebut dan keterangan tersebut bahwa permasalahan ini diduga terdapat kekeliruan dan kecurangan dari oknum oknum dari berbagai instansi pemerintahan dan jelas sangat merugikan pensiunan,” jelas Ali.

Untuk dugaan pengerusakan ini, jelasnya setidaknya akan kami adukan ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Pomdam I/BB dan Ombudsman RI Wilayah Sumatera Utara.

“Setidaknya upaya hukum yang akan kita tempuh atas peristiwa hari ini adalah Pengaduan ke Polda Sumut, Pomdam I/BB dan Ombudsman,” beber Ali.KM-tim

admin

Recent Posts

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago

Diskominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama, Plh Sekda: Jadikan Ekosistem data Untuk Pembangunan Daerah

koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…

56 tahun ago

HUT Bhayangkara Ke-79, Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…

56 tahun ago