HUKUM

Terlilit Utang, Zulkifli Nekat Jadi Kurir 52 Kg Sabu

MEDAN | Terlilit utang yang harus dibayarnya. Terdakwa Zulkifli (44) warga Jalan Pertiwi, Gang Amat Rukun No. 34 F. Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, nekat menjadi kurir dengan menyimpan 52 kg narkotika jenis sabu.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulvia menerangkan, pada Selasa, 10 Desember 2019 lalu, terdakwa sedang mengendarai becak motor (betor) untuk menyerahkan dua bungkus Narkotika jenis sabu ke seseorang bernama Alwi (DPO)

“Pada saat terdakwa mengendarai betor ada petugas BNN memberhentikan yang dikendarai terdakwa dan Tim BNN melakukan pemeriksaan dan ditemukan di jok berupa sabu seberat 2 Kg dan terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN, selanjutnya terdakwa mengaku kalau ada narkoba lainnya yang disimpan dalam rumahnya,” terang jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/7/2020) sore.

Lebih lanjut, setelah itu tim BNN langsung masuk ke dalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu di bawah tempat tidur berada di bagian tengah rumah ditemukan 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi sabu.

Selanjutnya terdakwa dan Tim BNN menuju bagian belakang rumah tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan Teh kemasan yang sama total jumlah narkotika jenis sabu yang disita di rumah terdakwa sebanyak 48 bungkus Teh China merek Guanyinwang dengan total berat brutto 49.960 gram.

Selain narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan di dalam lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk 3 tumpukan yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.

Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (DPO) menelpon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya untuk sementara dan Arifin (DPO) belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah Narkotika.

“Terdakwa menerima tawaran Aripin (DPO) disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin,” pungkas Jaksa.

Demikian, setelah mendengar dakwaan dari jaksa majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang tentang narkotika.KM-Fahmi

admin

Recent Posts

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

koranmonitor - MEDAN | PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk…

56 tahun ago

Banjir Lumpuhkan Medan, Wali Kota Jelaskan Gangguan Listrik dan BBM

koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dilanda bencana banjir besar menyusul cuaca buruk yang terjadi…

56 tahun ago

Sering Digerebek, Barak Narkoba Dipinggiran Rel Desa Serba Masih Tetap Beroperasi

koranmonitor - SUNGGAL | Desakan warga untuk penindakan tegas terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan…

56 tahun ago

BI Pastikan Layanan Pembayaran di Sibolga dan Tapteng Tetap Berjalan di Tengah Banjir dan Longsor

koranmonitor - MEDAN | Bank Indonesia (BI) menyampaikan keprihatinan dan empati atas musibah banjir dan…

56 tahun ago

Bencana di Sumut : 1.076 Korban, 147 Meninggal Dunia, 174 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) menyisakan duka mendalam.…

56 tahun ago

Penuh Haru dan Simpatik Bhayangkari Tapsel Menyusui Bayi Terpisah dari Ibunya

koranmonitor - TAPSEL | Suasana haru terlihat ketika seorang anggota Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan (Tapsel)…

56 tahun ago