HUKUM

Terlilit Utang, Zulkifli Nekat Jadi Kurir 52 Kg Sabu

MEDAN | Terlilit utang yang harus dibayarnya. Terdakwa Zulkifli (44) warga Jalan Pertiwi, Gang Amat Rukun No. 34 F. Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, nekat menjadi kurir dengan menyimpan 52 kg narkotika jenis sabu.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulvia menerangkan, pada Selasa, 10 Desember 2019 lalu, terdakwa sedang mengendarai becak motor (betor) untuk menyerahkan dua bungkus Narkotika jenis sabu ke seseorang bernama Alwi (DPO)

“Pada saat terdakwa mengendarai betor ada petugas BNN memberhentikan yang dikendarai terdakwa dan Tim BNN melakukan pemeriksaan dan ditemukan di jok berupa sabu seberat 2 Kg dan terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN, selanjutnya terdakwa mengaku kalau ada narkoba lainnya yang disimpan dalam rumahnya,” terang jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/7/2020) sore.

Lebih lanjut, setelah itu tim BNN langsung masuk ke dalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu di bawah tempat tidur berada di bagian tengah rumah ditemukan 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi sabu.

Selanjutnya terdakwa dan Tim BNN menuju bagian belakang rumah tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan Teh kemasan yang sama total jumlah narkotika jenis sabu yang disita di rumah terdakwa sebanyak 48 bungkus Teh China merek Guanyinwang dengan total berat brutto 49.960 gram.

Selain narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan di dalam lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk 3 tumpukan yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.

Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (DPO) menelpon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya untuk sementara dan Arifin (DPO) belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah Narkotika.

“Terdakwa menerima tawaran Aripin (DPO) disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin,” pungkas Jaksa.

Demikian, setelah mendengar dakwaan dari jaksa majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang tentang narkotika.KM-Fahmi

admin

Recent Posts

Bapenda Kota Medan Rapat Koordinasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi Program Pemutihan…

56 tahun ago

Usulan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution langsung menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang perumahan.…

56 tahun ago

Dua Perangkat Desa di Asahan Didakwa Korupsi Rp405 Juta, Uang Desa Dipakai untuk Beli Mobil Mewah Bodong

koranmonitor - MEDAN | Dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yakni mantan…

56 tahun ago

Sidang Vonis Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Ricuh, Terdakwa Teriak di Ruang Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Sidang pembacaan vonis perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

56 tahun ago

Ketua PMI Binjai Selatan Mengaku Diganti Secara Sepihak, Minta PMI Sumut Turun Tangan

koranmonitor - BINJAI | Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Binjai Selatan, Hardiman Fery Tanjung,…

56 tahun ago

Bapenda Medan Siap Terapkan Layanan “Go Digital”, Target Realisasi 2027

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, tengah mempersiapkan diri menuju pelayanan…

56 tahun ago