MEDAN | Dirawat usai dinyatakan positif Covid-19. Tamin Sukardi, terpidana kasus tindak pidana korupsi meninggal dunia di RS Royal Prima, Sabtu (24/10/2020).
Tamin Sukardi (foto) meninggal dunia, dalam status narapidana dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi diperoleh, Tamin Sukardi terpapar Covid-19, dan mengembuskan nafas saat dirawat di rumah sakit sejak beberapa waktu lalu.
Kasi Perawatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta, Dakmenda kepada wartawan, membenarkan kabar meninggal dunia terpidana atas nama Tamin Sukardi.
Tamin sudah dinyatakan positif Covid-19 sejak 11 Oktober 2020 lalu oleh rumah sakit. Dia (Tamin-red) kemudian dirujuk ke RS Royal Prima Medan, dan akhirnya meninggal dunia.
Diketahui, Tamin Sukardi dinyatakan bersalah atas kasus suap hakim dan pengalihan tanah negara. Tamin divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus suap hakim.
Dia juga diganjar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamin Sukardi terbukti bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar 150.000 dollar Singapura.
Penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Selain kepada Merry, Tamin Sukardi juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.
Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan Sontan.
Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah.
Hukuman Tamin menjadi lebih tinggi setelah divonis delapan tahun penjara pada sidang banding Pengadilan Tinggi Medan karena dinyatakan bersalah terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.KM-vh
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…
koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…
koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…
koranmonitor - MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…
koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…
koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…