Terpidana Tamin Sukardi Meninggal Dunia di RS Royal Prima

MEDAN | Dirawat usai dinyatakan positif Covid-19. Tamin Sukardi, terpidana kasus tindak pidana korupsi meninggal dunia di RS Royal Prima, Sabtu (24/10/2020).

Tamin Sukardi (foto) meninggal dunia, dalam status narapidana dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi diperoleh, Tamin Sukardi terpapar Covid-19, dan mengembuskan nafas saat dirawat di rumah sakit sejak beberapa waktu lalu.

Kasi Perawatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta, Dakmenda kepada wartawan, membenarkan kabar meninggal dunia terpidana atas nama Tamin Sukardi.

Tamin sudah dinyatakan positif Covid-19 sejak 11 Oktober 2020 lalu oleh rumah sakit. Dia (Tamin-red) kemudian dirujuk ke RS Royal Prima Medan, dan akhirnya meninggal dunia.

Meninggal dunia Tamin Sukardi beredar di Medsos

Diketahui, Tamin Sukardi dinyatakan bersalah atas kasus suap hakim dan pengalihan tanah negara. Tamin divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus suap hakim.

Dia juga diganjar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamin Sukardi terbukti bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar 150.000 dollar Singapura.

Penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Selain kepada Merry, Tamin Sukardi juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan Sontan.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah.

Hukuman Tamin menjadi lebih tinggi setelah divonis delapan tahun penjara pada sidang banding Pengadilan Tinggi Medan karena dinyatakan bersalah terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.KM-vh

admin

Recent Posts

Sarang Narkoba Jermal 15 Kembali Digerebek, 10 Pelaku Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba kawasan Jermal 15, Kelurahan Denai,…

56 tahun ago

Anggota DPRD Binjai Ardiansyah Putra Beri Sembako ke Wartawan

koranmonitor - BINJAI | Ditengah rendahnya perhatian dan kepedulian pejabat publik terhadap para wartawan, perhatian…

56 tahun ago

Aneh…!Dugaan Korupsi DIF Dihentikan, Dimunculkan Kasus Baru Dugaan Korupsi atas Pembuatan Kontrak dan Pekerjaan Fiktif yang Bersumber dari Dana DIF

koranmonitor - BINJAI | Dugaan kasus korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) Kota Binjai senilai 20,8…

56 tahun ago

Ruko Terbakar di Jalan Logam, Mobil Hangus

koranmonitor - MEDAN | Satu unit rumah toko (ruko) berlantai III di Jalan Logam, Kecamatan…

56 tahun ago

Rico Waas Lantik 12 Direksi Lintas PUD Kota Medan Periode 2026-2030, Berikut Nama-nama dan Jabatannya

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu melantik 12 Direksi lintas…

56 tahun ago

Maling Motor, Tukang Botot Ditembak Polisi

koranmonitor - MEDAN | Seorang pengepul barang bekas (botot, red) ditembak personel Unit Reskrim Polsek…

56 tahun ago