MEDAN | Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) dengan tegas, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, dan akan terus berjuang agar RUU dibatalkan.
Ini dikatakan Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo (foto), di kantornya, Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa KM 13,1, Gang Dwi Warna, Deliserdang, Selasa (21/7/2020).
Pihaknya meminta RUU Omnibus Law Cipta Kerja dihapus dan kembali ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Perlindungan Tenaga Kerja. Sebab RUU Omnibus Law dianggap mengebiri hak-hak buruh, terutama hak normatif, seperti kepastìan kerja, kepastian upah, dan kepastian jaminan sosial.
“UU ini akan banyak menggerus. Kita anggap UU ini tidak ada perlindungan untuk buruh. Namanya saja sudah cipta kerja, otomatis hanya menguntungkan pemodal,” kata Willy.
Diungkapkannya, semasa UU Ketenagakerjaan sudah banyak dilanggar, apalagi jika dihapus dan diganti menjadi UU Omnibus Law, akan banyak hak-hak buruh yang dikurangi.
“Dengan tegas, UU Omnibus Law itu yang kami tolak,” tegasnya.
Dalam menyikapi ini FSPMI, KSPI, dengan elemen serikat pekerja lainnya secara nasional akan melakukan aksi dan mogok kerja secara besar-besaran. Aksi akan dilaksanakan pada 16-18 Agustus 2020 dipusatkan di Kantor Gubsu dan DPRD Sumut.
Untuk titik kumpulnya di depan Istana Maimun, Kota Medan. Massa di Sumut yang akan diturunkan sebanyak 5.000 buruh, dan kemungkinan akan masih banyak elemen serikat buruh yang lain di Sumut untuk bergabung.
“Jika tidak ditanggapi, maka kami akan menyuarakan lebih keras dengan aksi-aksi lanjutan, serta akan menggugat UU Omnibus Law ini ke Yudisial Review secara hukum,” ucapnya.KM-Fad