Categories: Uncategorized

Turun Langsung, Kajati Sumut Tindak Oknum Kejari DS Yang Bangun Kanopi di Atas Badan Jalan

MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Amir Yanto, Rabu (28/4/2020) langsung turun ke lapangan untuk merespon keluhan masyarakat, terkait pemberitaan yang sudah viral di media online.

Pemberitaan tersebut menyampaikan, salah seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berinisial HI, yang membangun kanopi dirumahnya di atas badan jalan, dan mengakibatkan warga lainnya protes.

Diberitakan sebelumnya di berbagai media, informasi yang diperoleh wartawan, Selasa (28/4/2020), bangunan kanopi parkir yang dibangun HI menghalangi akses warga, dan juga akses pemadam kebakaran.

Pasalnya, bangunannya berada di fasiltas umum komplek perumahan Villa Setia Budi Flamboyan.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kajati Sumut Amir Yanto langsung turun ke lokasi, dan memerintahkan pemilik rumah inisial HI untuk segera membongkar kanopi yang menyalahi aturan.

Dan hari itu juga, pemilik rumah langsung membongkar kanopi. Kajati Sumut meminta kepada seluruh pegawai Kejaksaan, khsusunya pegawai dilingkungan kerja wilayah hukum Kejatisu, agar memberikan contoh perilaku yang baik ditengah masyarakat.

DI ATAS BADAN JALAN. Perintah Kajati Sumut dilakukan pembongkaran kanopi dirumah milik oknum pegawai Kejari Deli Serdang berinisial HI

Ini sesuai dengan amanat Jaksa Agung agar kita hidup dengan sederhana, jujur dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Adanya pemberitaan seperti ini, saya selaku pimpinan langsung merespon dan turun langsung ke lapangan, untuk menindaklanjuti apakah pemberitaan itu benar atau tidak. Jika benar, kita langsung berikan tindakan,” kata Amir Yanto.

Lebih lanjut Kajati menyampaikan, Kejaksaaan dalam menjalankan tugasnya memegang teguh Tri Krama Adhyaksa, khususnya butir ketiga Wicaksana.

Dimana, dalam konteks permasalahan ini insan Adhyaksa harus benar-benar Wicaksana, yang artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.

Setelah mendapat teguran dari Kajati Sumut, pemilik rumah HI juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Lingkungan, dan warga masyarakat yang tinggal di komplek Villa Setia Budi Flamboyan. HI juga langsung membongkar kanopi yang menyalahi aturan.KM-Fah

admin

Recent Posts

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp105,8 Miliar, Kajati Sumut: Wujud Pemulihan Kerugian Negara

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam…

2 jam ago

Pria di Patumbak Ditemukan Tewas Mendadak

koranmonitor - MEDAN | Warga Jalan Pertahanan Gang Sedap Malam, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dikejutkan…

4 jam ago

Gudang Peralatan Dekorasi di Jalan Karo Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

koranmonitor - MEDAN | Kebakaran melanda sebuah gudang penyimpanan peralatan dekorasi di Jalan Karo, Lingkungan XI,…

5 jam ago

Solidaritas Bapenda Kota Medan Bagikan 1.000 Nasi Bungkus untuk Driver Ojol

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, menunjukkan…

7 jam ago

KPK Panggil Anggota DPR RI Iman Adinugraha Jadi Saksi Kasus Korupsi CSR BI-OJK

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Iman Adinugraha (IA)…

7 jam ago

Rico Waas: Puskesmas Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Puskesmas merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal tersebut…

8 jam ago