MEDAN-koranmonitor | Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didemo mahasiswa mengatasnamakan Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM Sumut), Rabu (10/3/2021) siang.
Dalam aksinya, massa PP GAM Sumut mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Binjai, dan oknum pelaksana kegiatan.
“Kami meminta Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu perintahkan panggil dan periksa Kadis PUPR Kota Medan dan pihak pelaksana kegiatan, terkait dugaan korupsi tahun 2019,” kordinator aksi Syarif Mulia dalam orasinya didepan kantor Kejati Sumut.
Dalam orasinya, Syarif Mulia juga mengungkap dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Binjai. Diantaranya, dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja modal Dinas PUPR Kota Binjai Tahun 2019 sebesar Rp. 81.287.176.650.00. Diduga terdapat kekurangan volume atas 10 pekerjaan pada Dinas PUPR Kota Binjai.
Adapun 10 Pekerjaan yang diungkap PP GAM Sumut adalah:
1. Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai sebesar Rp 19. 432.236.000.00, dengan nomor kontrak: 602.1-01.a/SPP/PPK/BCK/GDG/DPUPR/2018 tertanggal 27 April 2018, yang dimenangkan oleh PT. CAI. Berdasarkan hasil investigasi GAM Sumut dilapangan diduga kuat pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai terdapat banyak kekurangan volume pekerjaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara
2. Pekerjaan penataan dan Lansekap Pasar tradisional modern di Jalan Sibolga Kelurahan Rambung Kecamatan Binjai Selatan, dilaksanakan dengan nomor Kontrak : 602.1-02.a/SP/PPK/BCK/PSM/DPUPR/2019 tertanggal 24 September 2019, dengan nilai sebesar Rp5.015.153.500.00, yang dimenangkan oleh CV.KBS
3. Pekerjaan peningkatan jalan Ir.Juanda Kecamatan Juanda dengan nomor Kontrak : 602.1-40/SP/BBM/MP.APBD/DPUPR/KB/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019, dengan nilai sebesar Rp. 1.667.286.800.00, yang dimenangkan oleh CV.PR.

4. Pekerjaan peningkatan Jalan Gunung Jaya Wijaya Kecamatan Binjai Selatan dengan nomor kontrak : 602.1-43/SP/BBM/MP.APBD/DPUPR/KB/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.620.630.600.00, yang dimenangkan oleh CV.NA
5. Pekerjaan perluasan SPAM melalui pemanfaatan idle capacity SPAM terbangun dari system IKK/PDAM/Komunal ( DAK Reguler Air Minum), dengan nomor kontrak : 602.1-01.a/SP/PPK/BCK/SPAM/DPUPR/2019 tertanggal 5 Agustus 2019, nilai sebesar Rp1.541.522.400.00, yang dimenangkan oleh CV.MS
6. Pekerjaan peningkatan Jalan Tengku Imam Bonjol Kecamatan Binjai Kota dengan nomor kontrak : 602.1-133/SP/BBM/MP.APBD/DPUPR/KB/VIII/2019 tertanggal 13 Agustus 2019, dengan nilai sebesar Rp 988.926.700.00, yang dimenangkan oleh CV.SMS
7.. Pekerjaan Peningkatan Jalan Gugus Depan Kecamatan Binjai Kota dengan nomor kontrak : 602.1-41/SP/BBM/MP.APBD/DPUPR/KB/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019, dengan nilai sebesar Rp. 960.187.000.00, yang dimenangkan oleh CV.PR
8. Pekerjaan peningkatan Jalan Gunung Karang Kecamatan Binjai Selatan dengan nomor Kontrak : 602.1-134/SP/BBM/MP.APBD/DPUPR/KB/VIII/2019 tertanggal 13 Agustus, dengan nilai sebesar Rp. 838.789.500.00, yang dimenangkan oleh CV.SMS
9. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ikan Tenggiri Kecamatan Binjai Timur dengan nomor kontrak : 602.1-42/SP/BBM/MP.APBD/DPUPR/KB/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019 dengan nilai sebesar Rp. 578.289.700.00, yang dimenangkan oleh CV,SS
10. Pekerjaan Peningkatan Jalan Madura Kecamatan Binjai Utara dengan nomor kontrak : 602.1-132/SP/BBM/MP.APBD/DPUPR/KB/VIII/2019 tertanggal 13 Agustus 2019, dengan nilai sebesar Rp. 781.424.400.00, yang dimenangkan oleh CV.SS.
“Berdasarkan hasil temuan kami dilapangan, bahwa 10 Pekerjaan di Dinas PUPR Kota Binjai diduga terdapat banyak merugikan keuangan negara hingga miliyaran rupiah. Kami secepatnya memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Binjai, beserta pemenang tender pada 10 Pekerjaan yang kami maksud di atas,” sebut Ketua PP GAM Sumut Sadar H Daulay.
Ditambahkan Sadar, sesuai dengan instruksi dari Jaksa Agung RI ST.Burhanuddin, Kejaksaan tidak perlu Audit BPK dan BPKP untuk tetapkan tersangka dugaan korupsi.
“Kami meminta supaya Kepala Sumut menjalankan intruksi dari Bapak Jaksa Agung tersebut, terkhususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kota Binjai tahun 2019,” tegas Sadar.
Menanggapi tuntutan PP GAM Sumut, staf Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, JB Lumban Batu mengatakan, laporan dan tuntutan mahasiswa akan disampaikan ke pimpinan Kejati Sumut.
“Berterimakasih atas laporan mahasiswa. Dan laporan awal dan tuntutan PP GAM Sumut akan kita sampaikan ke pimpinan guna proses selanjutnya,” sebut JB Lumban Batu.KM-fad