HUKUM

Ungkap Dugaan Korupsi, GAM Sumut Desak Kejatisu Periksa Kadis PUPR Kota Binjai

MEDAN-koranmonitor | Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didemo mahasiswa mengatasnamakan Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM Sumut), Rabu (10/3/2021) siang.

Dalam aksinya, massa PP GAM Sumut mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Binjai, dan oknum pelaksana kegiatan.

“Kami meminta Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu perintahkan panggil dan periksa Kadis PUPR Kota Medan dan pihak pelaksana kegiatan, terkait dugaan korupsi tahun 2019,” kordinator aksi Syarif Mulia dalam orasinya didepan kantor Kejati Sumut.

Dalam orasinya, Syarif Mulia juga mengungkap dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Binjai. Diantaranya, dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja modal Dinas PUPR Kota Binjai Tahun 2019 sebesar Rp. 81.287.176.650.00. Diduga terdapat kekurangan volume atas 10 pekerjaan pada Dinas PUPR Kota Binjai.

Adapun 10 Pekerjaan yang diungkap PP GAM Sumut adalah:

1. Pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai sebesar Rp 19. 432.236.000.00, dengan nomor kontrak: 602.1-01.a/SPP/PPK/BCK/GDG/DPUPR/2018 tertanggal 27 April 2018, yang dimenangkan oleh PT. CAI. Berdasarkan hasil investigasi GAM Sumut dilapangan diduga kuat pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai terdapat banyak kekurangan volume pekerjaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara

2. Pekerjaan penataan dan Lansekap Pasar tradisional modern di Jalan Sibolga Kelurahan Rambung Kecamatan Binjai Selatan, dilaksanakan dengan nomor Kontrak : 602.1-02.a/SP/PPK/BCK/PSM/DPUPR/2019 tertanggal 24 September 2019, dengan nilai sebesar Rp5.015.153.500.00, yang dimenangkan oleh CV.KBS

3. Pekerjaan peningkatan jalan Ir.Juanda Kecamatan Juanda dengan nomor Kontrak : 602.1-40/SP/BBM/MP.APBD/DPUPR/KB/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019, dengan nilai sebesar Rp. 1.667.286.800.00, yang dimenangkan oleh CV.PR.

Staf Penkum Kejati Sumut JB Lumban Batu saat memberikan keterangan kepada massa PP GAM Sumut

4. Pekerjaan peningkatan Jalan Gunung Jaya Wijaya Kecamatan Binjai Selatan dengan nomor kontrak : 602.1-43/SP/BBM/MP.APBD/DPUPR/KB/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.620.630.600.00, yang dimenangkan oleh CV.NA

5. Pekerjaan perluasan SPAM melalui pemanfaatan idle capacity SPAM terbangun dari system IKK/PDAM/Komunal ( DAK Reguler Air Minum), dengan nomor kontrak : 602.1-01.a/SP/PPK/BCK/SPAM/DPUPR/2019 tertanggal 5 Agustus 2019, nilai sebesar Rp1.541.522.400.00, yang dimenangkan oleh CV.MS

6. Pekerjaan peningkatan Jalan Tengku Imam Bonjol Kecamatan Binjai Kota dengan nomor kontrak : 602.1-133/SP/BBM/MP.APBD/DPUPR/KB/VIII/2019 tertanggal 13 Agustus 2019, dengan nilai sebesar Rp 988.926.700.00, yang dimenangkan oleh CV.SMS

7.. Pekerjaan Peningkatan Jalan Gugus Depan Kecamatan Binjai Kota dengan nomor kontrak : 602.1-41/SP/BBM/MP.APBD/DPUPR/KB/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019, dengan nilai sebesar Rp. 960.187.000.00, yang dimenangkan oleh CV.PR

8. Pekerjaan peningkatan Jalan Gunung Karang Kecamatan Binjai Selatan dengan nomor Kontrak : 602.1-134/SP/BBM/MP.APBD/DPUPR/KB/VIII/2019 tertanggal 13 Agustus, dengan nilai sebesar Rp. 838.789.500.00, yang dimenangkan oleh CV.SMS

9. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ikan Tenggiri Kecamatan Binjai Timur dengan nomor kontrak : 602.1-42/SP/BBM/MP.APBD/DPUPR/KB/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019 dengan nilai sebesar Rp. 578.289.700.00, yang dimenangkan oleh CV,SS

10. Pekerjaan Peningkatan Jalan Madura Kecamatan Binjai Utara dengan nomor kontrak : 602.1-132/SP/BBM/MP.APBD/DPUPR/KB/VIII/2019 tertanggal 13 Agustus 2019, dengan nilai sebesar Rp. 781.424.400.00, yang dimenangkan oleh CV.SS.

“Berdasarkan hasil temuan kami dilapangan, bahwa 10 Pekerjaan di Dinas PUPR Kota Binjai diduga terdapat banyak merugikan keuangan negara hingga miliyaran rupiah. Kami secepatnya memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Binjai, beserta pemenang tender pada 10 Pekerjaan yang kami maksud di atas,” sebut Ketua PP GAM Sumut Sadar H Daulay.

Ditambahkan Sadar, sesuai dengan instruksi dari Jaksa Agung RI ST.Burhanuddin, Kejaksaan tidak perlu Audit BPK dan BPKP untuk tetapkan tersangka dugaan korupsi.

“Kami meminta supaya Kepala Sumut menjalankan intruksi dari Bapak Jaksa Agung tersebut, terkhususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kota Binjai tahun 2019,” tegas Sadar.

Menanggapi tuntutan PP GAM Sumut, staf Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, JB Lumban Batu mengatakan, laporan dan tuntutan mahasiswa akan disampaikan ke pimpinan Kejati Sumut.

“Berterimakasih atas laporan mahasiswa. Dan laporan awal dan tuntutan PP GAM Sumut akan kita sampaikan ke pimpinan guna proses selanjutnya,” sebut JB Lumban Batu.KM-fad

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago