Unjukrasa di Kejatisu, PEMA Minta Copot Kajari Labusel, Kasi Pidum dan JPU

oleh

MEDAN | Gabungan mahasiswa mengatasnamakan Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa (DPW PEMA) berunjukrasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan, Selasa 25/8/2020).

Massa PEMA melalui Kordinator Aksi, Dedi Arisandi bersama Kordinator Lapangan, Padli Harahap, Selasa (25/08/2020) menyampaikan tuntutan kepada Kejatisu.

Diantaranya, meminta Kejatisu melalui Asisten Pengawasan (Aswas) diantaranya, periksa dan panggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kasi Pidum dan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial SA, dalam perkara Nomor. 648/Pid.B/2020/PN Rap, yang diduga menjadi Markus (Makelar Kasus).

“Kejatisu juga dituntut dan diminta copot Kajari Labusel, Kasi Pidum dan JPU berinisial SA. Kami menduga telah terjadi permainan dalam penanganan perkara Nomor. 648/Pid.B/2020/PN Rap,” sebutnya.

Lalu meminta Kejatisu lebih serius mengawasi jaksa di Sumut, terkhusus terkait laporan pengaduan terhadap Kepala Kejari, Kasi Pidum dan JPU SA Kejari Labusel. Dan Kajati Sumut jangan tutup mata dalam perkara Nomor. 648/Pid.B/2020/PN Rap.

Selanjutnya, pengunjukrasa menuntut aspirasi dan tuntutan untuk disikapi atau ditindaklanjuti. Apabila aspirasi tidak ditanggapi, permasalahan ini segera dilaporkan ke Jaksa Agung.

Aksi massa PEMA diterima jaksa bidang Intel Kejatisu, Karya yang mengatakan, bersabar hingga perkara yang sedang berjalan di pengadilan diputuskan majelis hakim.

“Kepada penjunkrasa agar bersabar hingga perkaranya sampai tahap putusan. Dan apabila putusan tersebut, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Maka akan dilakikan pemanggilan terhadap Kejari Labusel, Kasi Pidum dan JPU. Karena itu, PEMA diminta melakukan monitor terhadap perkara tersebut,”, kata Karya ihafapan pengunjukrasa.

Usai mendengarkan tanggapan dari Intel Kejatisu, massa PEMA membubarkan diri dengan pengawalan pihak kepolisian.KM-Mahra