HUKUM

Wak Cai Otak Pelaku Pencurian Mobil Panther Ditembak, Sudah 5 Bulan Buron

KUTALIMBARU | Rely Kusnadi alias Alex alias Wak Cai warga Dusun I, Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, ditembak Tekab Polsek Kutalimbaru, Kamis (7/5/2020) pagi.

Tersangka Wak Cai tersungkur setelah peluru tim Tekab Polsek Kutalimbaru menembus kakinya, saat ditangkap di Dusun V, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Pria berusia 44 tahun itu merupakan otak pelaku pencurian sebuah mobil Panther BK 1126 LE. Dan sudah dibuton selama 5 bulan.

Sebelumnya dua rekannya Arif Fadillah Harahap (47) warga Dusun V Banten Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, dan Ricky Arpandi (19) warga Jalan Besar Tj. Selamat Gang Percobaan Kecamatan Sunggal, sudah tertangkap.

Tindakan tegas terukur dilakukan petugas, karena tersangka Wak Cai mencoba melawan saat akan ditangkap.

Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 1 BPKB mobil Isuzu Panther, 1 unit mobil Isuzu Panther BK 1126 LE, 1 kunci mobil, 2 kunci pas, 1 tang, dan 1 obeng ketok.

Informasi yang diterima Kamis (7/5/2020) malam, tersangka ditangkap setelah korbannya Oscar Temondo Tarigan (24) warga Dusun V Perumahan Romeby Lestari II Blok D No.31 Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Dia melaporkan kehilangan sebuah mobil didepan rumahnya pada Sabtu 11 Januari 2020 silam.

“Korban langsung melaporkannya ke Polsek Kutalimbaru, dengan Laporan Polisi Nomor LP/ 04/K/I/2020/Restabes Medan/Sek Kutalimbaru, tanggal 11 Januari 2020,” kata Kapolsek Kutalimbaru AKP H. Surbakti, melalui Kanit Reskrim Kutalimbaru Iptu Rudy Sihotang SH.

Lanjut dikatakan mantan Panit Reskrim Polsek Medan Area ini, Kamis (7/5/2020) pagi, didapat informasi dari masyarakat. Bahawasanya tersangka Wak Cai yang lima bulan buron membawa senjata tajam (sajam) jenis parang, dan Hp Aipon yang diduga sebagai hasil kejahatan di Dusun V Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Mendapat informasi berharga tersebut, Tekab Kutalimbaru begerak ke lokasi. “Sampai disana, Tim langsung melihat tersangka. Saat akan ditangkap tersangka mencoba melawan petugas dan sebelumnya sudah diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Rudy Sihotang.

Tersangka Wak Cai pun dibawa ke RS Bayangkhara Medan, untuk mendapatkan pengobatan. Selanjutnya dibawa ke Mako Kutalimbaru, untuk proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Imbas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Rudy.KM-Fahmi

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago