HEADLINE

Waket KPK : 157 Pejabat Pemprovsu & 36 Anggota DPRD Sumut, Belum Serahkan LHKPN

MEDAN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, potret kepatuhan pejabat dan anggota DPRD Sumut belum menggembirakan.

Ini terkait kepatuhan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut maupun anggota DPRD Sumut dilihat dari Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (11/03/2020),

Lili Pintauli mengungkapkan, masih ada tercatat 157 pejabat Pemprov Sumut yang belum menyerahkan LHKPN hingga per 9 Maret 2020. Lalu masih ada 36 anggota DPRS Sumut yang belum menyerahkannya.

Pejabat yang wajib melapor LHKPN di Pemprov Sumut sebanyak 885. Dari jumlah itu, 728 pejabat sudah melaporkan. Dan dari 100 anggota dewan yang wajib lapor, sebanyak 64 anggota sudah melaporkan.

Diketahui, penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara, wajib melaporkan harta kekayaannya secara periodik selama menjabat.

Sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK melaporkan rekapitulasi jumlah pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

KPK juga memberikan akses kepada publik untuk memantau LHKPN, yang telah diumumkan melalui fitur e-announcement di laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#modal-notice.

Disamping itu, masyarakat juga dapat memantau proses implementasi pelaporan LHKPN melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/monitoring_implementasi serta memantau kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/monitoring_kepatuhan. Berikut rekapitulasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.KM-red

admin

Recent Posts

Pemko Medan Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB Hingga 30 September 2025

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memberikan…

56 tahun ago

DPR RI Apresiasi Langkah Kemenag Tingkatkan Kesejahteraan Guru

koranmonitor - JAKARTA | Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik langkah…

56 tahun ago

Layaknya Seorang Ayah, Wali Kota Medan Motivasi Siswa Raih Cita-Cita dan Jauhi Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan motivasi kepada para…

56 tahun ago

Lokasi Judi Terbesar Diduga Milik Oknum Tentara di Karo Belum Tersentuh

koranmonitor - MEDAN | Penindakan terhadap praktik perjudian yang dilakukan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut…

56 tahun ago

Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

koranmonitor - MEDAN | Staf Khusus Bidang Keamanan dan Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Wahyu…

56 tahun ago

Transparansi kepada Masyarakat, KI Provsu Desak Pengadaan Website Polda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melakukan kunjungan kerja…

56 tahun ago