MEDAN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, potret kepatuhan pejabat dan anggota DPRD Sumut belum menggembirakan.
Ini terkait kepatuhan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut maupun anggota DPRD Sumut dilihat dari Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (11/03/2020),
Lili Pintauli mengungkapkan, masih ada tercatat 157 pejabat Pemprov Sumut yang belum menyerahkan LHKPN hingga per 9 Maret 2020. Lalu masih ada 36 anggota DPRS Sumut yang belum menyerahkannya.
Pejabat yang wajib melapor LHKPN di Pemprov Sumut sebanyak 885. Dari jumlah itu, 728 pejabat sudah melaporkan. Dan dari 100 anggota dewan yang wajib lapor, sebanyak 64 anggota sudah melaporkan.
Diketahui, penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara, wajib melaporkan harta kekayaannya secara periodik selama menjabat.
Sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK melaporkan rekapitulasi jumlah pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
KPK juga memberikan akses kepada publik untuk memantau LHKPN, yang telah diumumkan melalui fitur e-announcement di laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#modal-notice.
Disamping itu, masyarakat juga dapat memantau proses implementasi pelaporan LHKPN melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/monitoring_implementasi serta memantau kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/monitoring_kepatuhan. Berikut rekapitulasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.KM-red
koranmonitor – BINJAI | Dugaan penyimpangan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun 2024 senilai Rp20,8 miliar…
koranmonitor - MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggelar pra rekonstruksi penggerebekan pos organisasi…
koranmonitor - Binjai | Warga geger dengan penemuan mayat seorang kakek yang tergeletak bersimbah darah…
koranmonitor - MEDAN | Dua oknum mahasiswa dan satu sekuriti Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND)…
koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) kembali membuka peluang untuk menurunkan suku bunga acuan…
KORANMONITOR.COM, MEDAN - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) menyesalkan sikap Ketua DPD…