Walikota Tanjungbalai Nonaktif Diadili Kasus Suap Penyidik KPK Rp1,6 Miliar

oleh -30 views

MEDAN-koranmonitor | Walikota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial (32) diadili, dalam perkara pemberian uang suap kepada penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju dengan total sebesar Rp1.695.000.000.

Sidang virtual beragenda pembacaan dakwaan dibacakan Penuntut Umum KPK Agus Prasetya Raharja di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/7/2021).

Disebutkan, peristiwanya berkisar November 2020 sampai dengan April 2021, terdakwa mentransfer uang dari beberapa tempat di kota Tanjungbalai, P.Siantar dan Bandara Kuala Namu Deliserdang, Sumatera Utara.

Mulanya, Oktober 2020, terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai (Kader Golkar) berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI, yang merupakan petinggi Partai Golkar yang berdomisili di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, terdakwa dan Azis membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikuti terdakwa di Kota Tanjungbalai. Namun terdakwa ragu, sebab ada perkaranya yang sedang diproses KPK. Lalu Azis mengenalkan terdakwa dengan seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robinson Pattuju.

Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026.

Terdakwa merasa ada yang mengganjal, setidaknya ada laporan BPK mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan adanya perkara jual beli jabatan yang sedang ditangani oleh KPK.

Terdakwa meminta Stepanus agar membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan yang melibatkan terdakwa. Tujuannya agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah.

Stepanus setuju dengan permintaan terdakwa, selanjutnya keduanya bertukaran nomor HP.

Lebih lanjut, Stepanus menghubungi temannya seorang advokat bernama Maskur Husein untuk menangani perkara di Tanjungbalai.

Maskur Husein menyanggupi permintaan itu, asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian permintaan itu disampaikan Stepanus kepada terdakwa.

Permintaan itu disetujui, yang dilanjutkan dengan pemberian uang secara bertahap mencapai puluhan kali transfer ke rekening atas nama Riefka Amalia dengan total Rp1.275.000.000.

Kemudian terdakwa juga mentransfer uang secara bertahap mencapai belasan kali ke rekening Maskur Husein dengan total Rp 200 juta.

Perbuatan terdakwa diancam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.KM-vh