Women’s March Sumut Kecewa Keluarnya RUU PKS Dari Prioritas Prolegnas 2020

MEDAN | Women’s March Sumatera Utara (Sumut), jaringan individu dan organisasi masyarakat sipil di Sumut untuk gerakan perlawanan, pada ketidakadilan dan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual menyatakan sangat kecewa dan marah, dengan dikeluarkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prioritas Prolegnas 2020.

Sebagaimana pernyataan Komisi VIII DPR dan kemudian dikuatkan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang Undang DPR-RI di awal Juli 2020, yang akhirnya memutuskan mengeluarkan RUU PKS bersama dengan RUU lainnya.

Di sisi lain, kalangan masyarakat sipil juga mendapatkan informasi bahwa sejak Maret 2020 Komisi VIII, sebenarnya telah menyerahkan RUU ini kepada Baleg DPR RI, dengan alasan adanya beban penyelesaian agenda RUU yang cukup sulit untuk dipenuhi.

Namun, pada saat itu Baleg DPR tidak mengambil alih sebagai RUU Prioritas 2020, sehingga sampai saat ini status RUU PKS masih menjadi usulan Komisi VIII.

Women’s March Sumut menilai, terjadi ketidakjelasan status RUU PKS di parlemen. Sejak ditetapkan sebagai Proglenas Prioritas 2020, sampai Juli 2020 belum ada kejelasan siapa yang akan menjadi pengusul RUU ini.

“Ketidakjelasan status dan tidak transparannya proses di DPR telah menyulitkan masyarakat dalam mengawal RUU ini. Padahal pembahasan RUU sejatinya inklusif dan partisipatif,” ucap Erwita Poetri Annisa yang merupakan salah satu tim koordinator Women’s March Sumut dari perwakilan HAPSARI, Sabtu (18/7/2020).

Erwita mengatakan, RUU PKS pertama kali masuk dalam Prolegnas DPR-RI pada 26 Januari 2016, yang dibahas oleh Komisi VIII DPRRI, namun terbengkalai sepanjang periode 2014 sampai 2019.

“Kemudian, 2020 RUU PKS masuk dalam 50 RUU Prolegnas Prioritas sebagai RUU bawaan (carry over),” katanya.

Menurut Erwita bahwa situasi kekerasan seksual saat ini, sudah tidak dapat ditolerir lagi. Jumlahnya terus meningkat, memakan banyak korban dengan pelaku yang tidak mengenal latarbelakang.

Data SIMFONI Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak mencatat, pada Januari 2020 sampai 19 Juni 2020, terdapat sebanyak 329 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa, dan 1.849 kasus kekerasan seksual terhadap anak baik perempuan maupun laki-laki.

“Komnas Perempuan juga mencatat bahwa dari 406, ada 178 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2019, sebanyak 5.509 adalah kasus Kekerasan Seksual baik di ranah publik maupun privat. Data Forum Pengada Layanan (FPL) yang dihimpun dari 25 organisasi mencatat bahwa selama pandemi Covid-19 (Maret-Mei 2020) sebanyak 106 kasus kekerasan terdokumentasi. LBH APIK Jakarta juga mencatat bahwa selama pandemic jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang ditangani meningkat tiga kali lipat (300 persen). Jika sebelumnya tiap bulan menangani kasus rata-rata 30 kasus kekerasan seksual, sejak Maret hingga 7 Juni 2020 jumlahnya di atas 90 kasus,” terangnya.

Selain itu, Erwita juga menuturkan bahwa berita-berita di media pun menunjukkan terjadi begitu banyak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan, seperti korban kekerasan seksual yang menjadi pelaku pembunuhan, isu kawin paksa di Sumba, NTT. Meningkatnya kekerasan seksual di kampus dan banyaknya predator seksual yang dilaporkan. Belum lagi kasus terhadap anak-anak laki-laki putra altar yang sudah terjadi selama 20 tahun oleh pembinanya sendiri di Depok.

“Kasus terbaru adalah perkosaan terhadap anak yang dititipkan di Rumah Aman milik lembaga pemerintah yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, oleh AD, terduga pelaku yang justru Kepala P2TP2A tersebut,” tuturnya.

Erwita menegaskan bahwa RUU PKS harus disahkan agar korban mendapat perlindungan dan pelaku mendapat ganjaran. Selama ini yang terjadi sebaliknya, korban semakin teraniaya dan pelaku bebas melenggang karena tidak ada kepastian hukum.

“Dalam kondisi darurat kekerasan seksual, DPR RI justru menutup mata dan memilih langkah klasik enggan kompromi dengan permasalahan kekerasan seksual di tanah air, menyandera RUU PKS persis seperti yang terjadi pada penutupan periode terakhir DPR-RI 2014 sampai 2019 hingga RUU PKS tidak ditindaklanjuti. Ini membuktikan lemahnya komitmen parlemen sendiri untuk memastikan RUU ini bahkan hanya untuk dibahas, apalagi disahkan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Women’s March Sumut yang sejak dua tahun lalu ikut mendukung advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersama jejaring Women’s March di Indonesia, menyatakan sikap di antaranya adalah

Mendesak kepada Ketua DPR-RI dan pimpinan segera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah sangat urgent, sesuai dengan tuntutan masyarakat sipil dan keadilan bagi korban.

Menuntut kepada Baleg dan semua pimpinan Baleg, untuk memastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas Prioritas 2020, dibahas melalui Baleg. Sehingga bisa segera disahkan, sesuai harapan dari masyarakat.

Menuntut semua anggota DPR-RI mendukung pembuatan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sesuai masukan dan desakan masyarakat sipil, dengan substansi yang sesuai dengan suara dan hak-hak korban baik perempuan, anak, laki-laki dan berbagai kelompok marjinal lainnya.

Menuntut DPR membuka akses diskusi, memberikan ruang untuk bersuara dan masukan kelompok masyarakat sipil dalam proses berjalannya pembahasan RUU Penghapusan kekerasan Seksual, selalu transparan pada perkembangannya, sehingga aturannya memang berdasarkan suara masyarakat, juga berpihak kepada hak-hak dan keadilan korban.

“Dan kami meminta Presiden Jokowi melanjutkan komitmen untuk mendukung RUU PKS sebagai kebijakan yang menjamin perlindungan korban dengan meminta Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dan berkoordinasi dengan Komnas Perempuan, Pusat Studi Wanita atau Pusat Studi Gender dan kelompok masyarakat sipil lainnya, agar melakukan upaya upaya strategis memperkuat dibahasnya RUU PKS pada tahun 2020,” pungkas Erwita.KM-Fad

admin

Recent Posts

Wagub Sumut Lantik Pejabat Baru, Minta Terus Lakukan Inovasi dan Terobosan Konstruktif

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara, Surya, melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama…

56 tahun ago

Rico Waas Segera Bentuk Satgas Berantas Jukir Liar di Medan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Berantas Juru Parkir…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Medan Denai, Satu Pengedar Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah kawasan padat penduduk di…

56 tahun ago

Alvi Pelaku Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Potongan Terancam Hukuman Mati

koranmonitor - JAKARTA | Alvi Maulana (24), pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Labuhan Batu,…

56 tahun ago

IHSG dan Rupiah Menguat di Awal Pekan, Harga Emas Terbang Tinggi

koranmonitor - MEDAN |  Mayoritas bursa saham di Asia ditransaksikan menguat pada perdagangan pagi ini.…

56 tahun ago

Rico Waas Temui Ojol Korban Penganiayaan, Pastikan Dishub Tertibkan Jukir Liar

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menunjukkan empatinya dengan menemui…

56 tahun ago