koranmonitor – BINJAI | Kepolisian Resor (Polres) Binjai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang pria berinisial A (42) diamankan petugas setelah adanya informasi dari masyarakat.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Kami mengapresiasi kinerja tim yang tanggap terhadap informasi dari masyarakat, sehingga tersangka berinisial A berhasil diamankan,” ujar AKBP Mirzal Maulana, Minggu (1/2/2026).
Kapolres menjelaskan, tersangka diamankan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB, di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material berupa satu unit laptop serta dokumen kendaraan bermotor yang bersifat vital,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian memaparkan kronologi penangkapan tersangka. Ia menyebutkan bahwa Tim Cobra Polres Binjai bergerak cepat setelah menerima informasi akurat terkait keberadaan pelaku.
“Tim Cobra memperoleh informasi yang dapat dipercaya bahwa tersangka berada di Jalan Gunung Sinabung. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan identitasnya, tim langsung melakukan pengamanan,” ungkap AKP Hizkia.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bilah besi, sepasang sandal, dan satu helai baju yang diduga digunakan saat melakukan aksinya,” terangnya.
AKP Hizkia juga menjelaskan kronologi kejadian yang dialami korban. Saat korban pulang ke rumah, kondisi rumah diketahui dalam keadaan berantakan.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit laptop merek Acer, satu buah celengan kaleng, serta dua buku BPKB sepeda motor telah hilang,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas AKP Hizkia.KM-Nasti
