Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan merilis pengungkapan kasus scamming, beberapa waktu lalu. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut mengungkap kasus penipuan online (scamming), melibatkan warga negara asing (WNA) jaringan internasional, beberapa waktu lalu.
Namun, di balik keberhasilan pengungkapan itu memunculkan kecurigaan dan pertanyaan tentang kejujuran serta profesionalitas penyidiknya karena diduga “main mata” membebaskan warga asing yang terlibat kasus scamming tersebut.
Pasalnya, dari lima orang yang diamankan hanya satu yang dijadikan tersangka, sementara 3 warga negara asing dan seorang wanita Indonesia tidak diketahui status hukumnya.
Ironinya, Muhammad Muhajid dan Ayub Zain, keduanya warga negara Pakistan, dan Karandeep Singh warga negara India terkesan buru-buru dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk di deportasi. Demikian juga keberadaan wanita Tiara tidak diketahui rimbanya.
Sementara, yang dijadikan tersangka oleh penyidik Dit Siber Polda Sumut dalam kasus ini bernama Vuitton Markus alias Kevin Muklis (26), warga Jalan Timor Baru, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Sebelumnya, lima komplotan scamming jaringan internasional itu diamankan dari Apartemen Liberty Lantai 18 Podomoro, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, pada Selasa (28/7/2026) lalu.
Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono kepada awak media dalam konferensi pers beberapa hari lalu itu mengakui tersangka Vuitton Markus telah berhasil menipu seorang wanita warga Kalimantan inisial JL sebesar Rp6,7 miliar.
Namun yang menjadi pertanyaan, kemana hasil kejahatan uang Rp6,7 miliar itu dibuat tersangka Vuitton Markus?. Mungkinkah uang itu hanya dikantongi tersangka Vuitton Markus alias Kevin Muklis, sementara mereka bekerja secara komplotan.
Apakah uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar sewa apartemen Podomoro selama hampir 5 bulan mereka tinggal?. Atau uang hasil kejahatan itu “disimpan” penyidik karena dalam konprensi pers tidak dijelaskan keberadaan duit yang dimaksud.
Bahkan, dijadikannya ketiga warga negara asing dan wanita asisten rumah tangga itu sebagai tersangka memunculkan pertanyaan dan kecurigaan di kalangan masyarakat karena kelima orang itu bekerja secara korporasi tidak sendiri-sendiri.
Mengingat mereka bekerja dalam satu kelompok sejatinya, ke empat orang itu dijadikan tersangka atau setidaknya ikut serta menikmati hasil kejahatan dan mengetahui kejahatan namun tidak melaporkan kepada petugas berwenang.
Timbul asumsi di tengah masyarakat kalau tersangka Vuitton Markus sengaja ditumbalkan dan buru-buru tiga WNA itu dikirim ke Rudenim untuk di deportasi ke negara asalnya sehingga kasusnya tidak mengembang dan hanya terputus kepada Vuitton.
Menanggapi dugaan adanya permainan dalam penanganan pengungkapan kasus penipuan online yang melibatkan warga negara asing (WNA) itu, Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, saat dikonfirmasi awak media kemarin belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan dalam kasus penipuan online jaringan internasional ini pihaknya hanya menetapkan seorang pria, Vuitton Markus alias Kevin Muklis sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai otak sindikat tersebut.
Ia menerangkan, komplotan ini sudah pernah melakukan hal serupa di Kamboja. Kemudian, mereka kembali ke negara masing-masing. Lalu, pada Februari 2026, tersangka Vuitton Markus menghubungi Muhammad Muhajid dan Ayub Zain, keduanya warga negara Pakistan, dan Karandeep Singh, warga negara India mengajak datang ke Indonesia untuk melakukan scamming. Merekapun memilih markas di apartemen Liberty Lt 18 Podomoro.
Tersangka Vuitton Markus alias Kevin Muklis, kata Kombes Bayu Wicaksono, merupakan residivis tahun 2023 dalam kasus yang sama. “Mereka pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan tersebut, dengan memilih tempat salah satu ruangan di Apartemen Podomoro Medan,” urai Bayu.
Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita dua unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, laptop, baju dinas polisi India dan Pakistan, bendera India serta perangkat komunikasi lain yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dijelaskan, modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus VM berperan sebagai petugas OJK yang juga otak pelaku, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo.
Para pelaku membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan guna membangun hubungan dan memperoleh kepercayaan target. “Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya,” ujar Bayu.
Dalam menjalankan aksinya, Vuitton Markus menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyampaikan bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Vuitton Markusn mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, Muhammad Muhajid dan Ayub Zain dan Karandeep Singh, menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban JL akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar,” jelas Bayu.
Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.
Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India yang menjadi sasaran sindikat tersebut. Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara tersebut.
“Yang dapat diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia adalah Vuitton Markus,” ujar Kombes Bayu, menambahkan pihaknya masih terus mendalami jaringan itu termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan lintas negara. KM-ded/R

