Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan, Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan, Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

Tangkapan layar pria di Medan Belawan aniaya kekasih di jalanan. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di jalanan yang terekam, dan videonya viral di media sosial.

Seorang pria berinisial EFS (21), berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Pria tersebut diduga melakukan tindak kekerasan terhadap EW (23), seorang wanita yang disebut sebagai kekasihnya. Aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.

Penangkapan terhadap EFS dilakukan pada Selasa (18/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.35 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi yang beredar luas di media sosial.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Sembiring mengatakan, kasus ini pertama kali terdeteksi setelah Polres Pelabuhan Belawan menemukan unggahan video yang memperlihatkan seorang perempuan diduga menjadi korban kekerasan.

Dalam narasi yang beredar, korban disebut diseret dan diduga mengalami pemerasan dengan alasan untuk mendapatkan uang membeli narkoba.

“Begitu informasi tersebut diketahui, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” kata Kapolres, Selasa (18/8/2026).

Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EFS mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban. Tersangka disebut menjambak rambut, memukul, hingga menyeret korban saat terjadi pertengkaran.

Menurut pengakuan pelaku, tindakan tersebut dipicu rasa cemburu dan kecurigaan bahwa korban memiliki hubungan dengan pria lain.

“Motif sementara karena tersangka emosi dan mencurigai korban berselingkuh. Keterangan tersebut juga diperkuat oleh korban dan kepala lingkungan yang membenarkan bahwa keduanya memiliki hubungan asmara,” ujar AKBP Aditya.

Tak hanya mendalami kasus penganiayaan, penyidik juga melakukan tes urine terhadap EFS. Hasilnya, pria berusia 21 tahun itu dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. KM-ded/R

Exit mobile version