Wagub Sumut Surya menerima kunjungan kerja BAM DPR RI di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (29/6/2026).(Foto : Diskominfo Sumut)
koranmonitor –Ā MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan komitmennya memfasilitasi penyelesaian konflik kemitraan perkebunan plasma di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi guna menghadirkan penyelesaian yang transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Komitmen itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Surya, saat menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (29/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait persoalan kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga kini belum terselesaikan.
Surya mengatakan, Pemprov Sumut memahami berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari penetapan peserta plasma, pembentukan koperasi, penandatanganan perjanjian kerja sama, hingga rencana pembangunan kebun plasma.
“Namun demikian, masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan yang perlu diselesaikan melalui dialog terbuka dan musyawarah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Surya.
Ia menegaskan, Pemprov Sumut akan terus memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, kementerian dan lembaga terkait, ATR/BPN, koperasi, perusahaan, serta masyarakat agar penyelesaian dapat berlangsung secara terbuka dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Saya berharap melalui kunjungan kerja BAM DPR RI ini diperoleh gambaran yang utuh mengenai akar persoalan, perkembangan terkini, serta langkah-langkah penyelesaian yang dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap konflik kemitraan plasma antara masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) dengan PT Rendi Permata Raya (PT RPR).
Menurut Ahmad Heryawan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI pada 17 September 2025, PT Rendi Permata Raya memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas sekitar 4.000 hektare pada 2005 dengan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar melalui pola kemitraan.
Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Izin Lokasi (ILOK) serta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seluas sekitar 3.741,88 hektare yang mewajibkan penyediaan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan.
“Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada BAM DPR RI, kami merekomendasikan agar PT Rendi Permata Raya segera melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan atau membangun kebun masyarakat atau plasma sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ahmad Heryawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Personalia, Umum, Hukum, Agraria, dan Pertanahan PT Rendi Permata Raya, Andi, menjelaskan bahwa sejak manajemen baru mengambil alih perusahaan pada akhir 2016, pihaknya hanya dapat menguasai sekitar 3.000 hektare lahan. Sebagian lainnya tidak dapat dimanfaatkan karena berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS).
Ia menyebutkan, sejak 2023 perusahaan mulai membangun kebun plasma, baik di dalam maupun di luar kawasan HGU.
“Hingga saat ini sekitar 200 hektare kebun plasma di dalam HGU telah menghasilkan dan hasilnya dibagikan kepada masyarakat. Selain itu, terdapat sekitar 100 hektare kebun plasma di luar HGU yang telah ditanami serta tambahan 69 hektare lahan yang telah disiapkan namun belum ditanami,” ujarnya.
Meski demikian, Andi mengakui penyelesaian program plasma masih terkendala dualisme koperasi yang akan menjadi mitra perusahaan.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah terus memediasi komunikasi antara perusahaan, koperasi, dan masyarakat agar persoalan kemitraan plasma dapat segera diselesaikan melalui kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. KM-fah/R

