Site icon

Wagub Sumut Minta OPD Tetapkan Target PAD Secara Rasional dan Berbasis Kajian

koranmonitor – MEDAN | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Surya, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), agar menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan berbasis kajian yang matang, bukan sekadar menetapkan angka tanpa perhitungan yang jelas.

Penegasan tersebut disampaikan Surya saat memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang penambahan dan perubahan objek retribusi daerah di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (19/1/2026).

Dalam arahannya, Surya menegaskan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah merupakan cerminan kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap OPD diminta menyusun target PAD berdasarkan kajian yang komprehensif dan realistis.

“Kita harus membuat target berdasarkan kajian, jangan suka hati. Saya ingin target yang realistis. Bukan hanya mengejar target tinggi, tetapi tidak masuk akal,” tegas Surya.

Sebagai contoh, ia menyinggung potensi retribusi dari kantin sekolah. Dengan jumlah 746 sekolah di Sumatera Utara, Surya memperkirakan jika dikenakan tarif terendah Rp2.000 per hari saja, potensi pendapatan dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun.

Selain itu, ia juga menyoroti optimalisasi aset daerah, seperti aula dan penginapan milik pemerintah di kawasan wisata, termasuk Parapat. Menurutnya, aset-aset tersebut memiliki potensi pendapatan hingga belasan miliar rupiah jika dikelola secara serius dan profesional.

“Hasil rapat ini harus segera ditindaklanjuti. OPD yang belum menyampaikan usulan wajib segera menyelesaikannya sesuai pedoman kementerian agar dasar hukum pemungutan kita kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Tidak ada hal yang benar-benar baru. Ini lebih kepada penyempurnaan frasa dan penyesuaian tarif berdasarkan evaluasi Kemendagri. Fokus kita adalah menyesuaikan tarif agar target PAD tetap rasional. Rasional bukan berarti menurunkan target, tetapi bekerja keras mencapainya tanpa menyakiti masyarakat,” kata Sulaiman.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, melaporkan adanya kenaikan target retribusi daerah pada tahun 2026 sebesar 8,53 persen atau sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, total target retribusi diproyeksikan meningkat dari Rp185 miliar menjadi Rp192 miliar.

Bapenda juga mencatat bahwa realisasi PAD antar-OPD masih bervariasi. Sejumlah OPD, seperti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Dinas Perkebunan, mampu mencatatkan realisasi di atas 100 persen. Namun, masih terdapat OPD dengan realisasi di bawah 50 persen, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dalam perubahan Perda tersebut, dilakukan reposisi terhadap sejumlah objek retribusi agar selaras dengan ketentuan pemerintah pusat. Salah satunya adalah pelayanan kebersihan di pelabuhan yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan, yang direposisi dari kategori jasa usaha menjadi jasa umum.

Selain itu, pemanfaatan lahan untuk kantin juga mengalami reposisi dalam kategori jasa usaha guna menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. KMC/R

Exit mobile version