koranmonitor – MEDAN | Dr. Bakhrul Khair Amal, M.Si., menjadi narasumber dalam Seminar Nasional yang membahas pengembangan ekosistem syariah, wakaf hijau dan ekosistem halal Sumatera Utara menuju Indonesia Emas 2045.
Seminar tersebut digelar Yayasan Wakaf Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Sabtu (5/9/2026), dengan mengangkat tema “Ekosistem Syari’ah: Wakaf Hijau dan Pengembangan Ekosistem Halal Sumatera Utara Menuju Indonesia Emas 2045.”
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Umum Pengurus Yayasan Wakaf UISU, Ir. Indra Gunawan, M.P.
Dalam kegiatan itu, Dr. Bakhrul membawa materi “Tobat Ekologis Perspektif Sosial”. Topik tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan seminar yang mempertemukan isu lingkungan, wakaf, ekonomi syariah dan pengembangan ekosistem halal.
Tobat Ekologis Soroti Relasi Manusia dan Alam
Dalam paparannya, Dr. Bakhrul menempatkan persoalan ekologis bukan semata-mata sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan sosial manusia.
Konsep tobat ekologis diarahkan pada perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam. Kesadaran menjaga lingkungan tidak cukup berhenti pada pengetahuan, tetapi perlu diwujudkan melalui tindakan nyata.
Perspektif sosial menjadi penting karena hubungan manusia dengan lingkungan terbentuk melalui kehidupan bersama, kebiasaan, nilai, budaya, pola konsumsi hingga berbagai keputusan yang dibuat dalam masyarakat.
Karena itu, persoalan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari perilaku manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam.
Krisis Ekologi Berkaitan dengan Perilaku
Kerusakan lingkungan, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam dan pola konsumsi menjadi bagian dari persoalan ekologis yang memiliki hubungan dengan perilaku manusia.
Dalam konteks tersebut, tobat ekologis dimaknai sebagai proses perubahan.
Perubahan itu tidak hanya berupa kesadaran atau penyesalan atas kerusakan yang telah terjadi, tetapi juga diwujudkan melalui perubahan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Manusia didorong untuk membangun kembali hubungan yang lebih bertanggung jawab dengan lingkungan.
Dengan demikian, menjaga alam tidak hanya dipahami sebagai persoalan teknis, tetapi juga menyangkut nilai, tanggung jawab dan cara manusia menjalani kehidupan sosial.
Perubahan Dimulai dari Individu
Kesadaran ekologis dapat dimulai dari tingkat individu. Perubahan perilaku dapat dilakukan melalui penggunaan sumber daya secara lebih bijak, mengurangi perilaku konsumtif, mengelola sampah, menghemat air dan energi, serta menjaga lingkungan sekitar.
Namun, perubahan individual dinilai belum cukup apabila tidak diperkuat oleh lingkungan sosial. Kesadaran tersebut perlu berkembang menjadi gerakan bersama di tingkat komunitas. Masyarakat dapat mengambil peran melalui kegiatan penghijauan, pengelolaan lingkungan, edukasi dan berbagai gerakan yang mendorong pola hidup berkelanjutan.
Perlu Dukungan Struktur Sosial
Selain individu dan komunitas, perubahan juga membutuhkan dukungan pada tingkat struktural.
Kebijakan, kelembagaan dan tata kelola pembangunan memiliki peran penting dalam memastikan upaya menjaga lingkungan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dengan pendekatan tersebut, tanggung jawab ekologis tidak hanya dibebankan kepada masyarakat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat dan berbagai kelompok sosial.
Perspektif inilah yang membuat isu tobat ekologis memiliki keterkaitan dengan pembangunan berkelanjutan.
Wakaf Hijau Jadi Bagian Pembahasan
Gagasan tobat ekologis dalam seminar tersebut juga memiliki keterkaitan dengan tema wakaf hijau. Wakaf selama ini dikenal memiliki fungsi sosial dan ekonomi. Dalam pengembangan wakaf hijau, prinsip keberlanjutan lingkungan dapat menjadi bagian dari pemanfaatan aset wakaf.
Pendekatan tersebut membuka ruang agar pengelolaan wakaf tidak hanya menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial, tetapi juga memberikan manfaat ekologis.
Hal tersebut menjadi relevan dengan tema seminar yang mempertemukan wakaf hijau dengan pengembangan ekosistem halal Sumatera Utara menuju Indonesia Emas 2045.
Ekosistem Halal dan Pembangunan Berkelanjutan
Pengembangan ekosistem halal juga tidak hanya berkaitan dengan produk dan aktivitas ekonomi. Ekosistem tersebut dapat ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.
Pertemuan antara ekonomi syariah, wakaf hijau dan kepedulian ekologis membuka ruang untuk membangun model pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan dan manfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks itu, kesadaran ekologis menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kehidupan sosial yang berkelanjutan.
Hadirkan Sejumlah Tokoh
Seminar nasional Yayasan Wakaf UISU tersebut menghadirkan sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang. Selain Dr. Bakhrul Khair Amal, sejumlah nama yang tercantum dalam kegiatan antara lain Amirsyah Tambunan, Tio Handoko, Saiful Anwar Matondang, Heri W. Marpaung, Sutan Emir Hidayat, M. Budi Djatmiko dan Mansyur Ramly.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Moh Jumhur Hidayat sebagai keynote speaker. Para pembicara berasal dari berbagai unsur, antara lain akademisi, organisasi keagamaan, pemerintah serta lembaga yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan perspektif mengenai wakaf, ekonomi syariah, industri halal dan lingkungan.
Tobat Ekologis sebagai Gerakan Sosial
Melalui perspektif sosiologis, tobat ekologis tidak berhenti pada hubungan manusia dengan alam. Gagasan tersebut juga berkaitan dengan hubungan antarmanusia dan bagaimana masyarakat membangun sistem kehidupan.
Kesadaran ekologis perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata sehingga kepedulian terhadap lingkungan dapat berkembang menjadi budaya sosial.
Menjaga lingkungan pada akhirnya bukan hanya persoalan teknis, melainkan menyangkut nilai, perilaku, tanggung jawab sosial dan pilihan pembangunan.
Seminar nasional tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai pengembangan wakaf hijau dan ekosistem halal yang diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial dan ekologis bagi masyarakat Sumatera Utara.
