Walhi Sumut Soroti Penegakan Hukum Galian C di Langkat, Desak dan Usut Dugaan Oknum

Walhi Sumut Soroti Penegakan Hukum Galian C di Langkat, Desak dan Usut Dugaan Oknum

Walhi Sumut soroti penegakan hukum galian C di Wilkum Polres Langkat

koranmonitor – STABAT | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara memberikan kritik keras terhadap kinerja penegakan hukum lingkungan oleh Polres Langkat, khususnya terkait penindakan aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Dusun Seleles, Desa Sematar, Kecamatan Bahorok.

Pernyataan tersebut disampaikan Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik, Kamis (5/2/2026), menanggapi konfirmasi wartawan mengenai penindakan yang dinilai belum maksimal terhadap aktivitas penambangan pasir dan batu di wilayah tersebut.

“Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Langkat merupakan salah satu yang terburuk di Sumatera Utara,” ujar Jaka dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Jaka, Walhi Sumut sebelumnya telah mengawal sejumlah kasus lingkungan di sektor kehutanan di Langkat.

Dalam proses itu, mereka mengaku pernah berhadapan dengan pihak yang diduga melindungi praktik perusakan lingkungan, bahkan disebut terjadi intimidasi terhadap masyarakat.

Selain itu, Walhi Sumut juga mengklaim telah beberapa kali mendampingi masyarakat membuat laporan terkait dugaan pelanggaran lingkungan ke Polres Langkat dan Polda Sumut. Namun, laporan tersebut disebut belum ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Kasus Galian C menjadi salah satu persoalan penegakan hukum yang tidak pernah sungguh-sungguh diselesaikan. Tidak mungkin dalam waktu lama aparat tidak mengetahui masuknya alat berat dan truk ke lokasi tambang,” kata Jaka.

Walhi menilai, aparat penegak hukum sebenarnya dapat menindak aktivitas tersebut tanpa harus menunggu protes warga, terlebih jika kegiatan penambangan terbukti ilegal.

Terkait dugaan adanya praktik “main mata” dalam penindakan Galian C, Walhi Sumut mendesak pemerintah dan institusi terkait untuk mengusut tuntas jika terdapat oknum aparat yang terafiliasi dengan praktik tambang ilegal.

“Jika aktivitas ilegal berlangsung lama meski sudah diprotes warga, patut diduga ada pihak yang melindungi. Kami mendesak Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumut melakukan reformasi serta mengusut mafia lingkungan hingga ke tingkat Polres dan Polsek,” tegasnya.

Walhi juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang disebut meresahkan warga, termasuk kerusakan lahan akibat abrasi.

Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait pernyataan Walhi Sumut maupun dugaan keterlibatan oknum dalam penindakan Galian C.

Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak Senin (2/2/2026) belum memperoleh respons. Konfirmasi tersebut dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Sebelumnya, penindakan yang dilakukan aparat disebut belum membuahkan hasil maksimal.

Dugaan keterlibatan oknum menguat setelah beredar video yang memperlihatkan kehadiran anggota Polsek Bahorok di lokasi tambang. Namun, saat tim Polres Langkat turun ke lokasi, aktivitas penambangan disebut tidak lagi ditemukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum aktivitas tambang dimaksud maupun dugaan keterlibatan oknum.KM-Nasti

Exit mobile version